Perpanjangan Ajuan Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 melalui SIM PKB sampai dengan 31 Maret 2018.
Bagi guru yang belum, silahkan untuk mendaftar melalui akun SIM PKB, dimana pemilihan Mata Pelajaran (Mapel) Pretest mengacu pada linieritas antara prodi S1 dan Mapel Keahlian PPG dengan cara mengupload Scan/Foto ijazah S1 dan mengisi data ajuan secara lengkap.
Adanya Perpanjangan Masa Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2018 didasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 5793/B.B4/GT/2018.
Isi lengkap surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan berkahir pada tanggal 31 Maret 2018;
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV berkahir pada tanggal 6 April 2018;
3. Penempatan Calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan ke TUK tanggal 9 - 13 April 2018;
4. Cetak kartu calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan tanggal 6 - 20 April 2018;
5. Pelaksanaan pretest PPG Dalam Jabatan di TUK tanggal 2 - 15 Mei 2018.
Bagi Bapak/Ibu guru di sekolah binaan saya yang belum mengajukan pendaftaran, silahkan gunakan waktu dan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Apabila ada guru yang berstatus Tolak Perbaikan untuk segera memperbaiki sesuai dengan catatan hasil verifikasi.
Setelah berhasil melakukan pengajuan, mohon secara berkala mengecek status ajuan anda melalui SIM PKB.
Hal lain yang perlu diketahui dengan adanya surat Perpanjangan Ajuan Pretest PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018 maka seluruh Jadwal Seleksi Calon Peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 termasuk Jadwal Pretest PPG Dalam Jabatan mengalami perubahan.
Adapun Jabatan Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 di TUK tanggal 2 - 15 Mei 2018 (Kepastian untuk masing-masing peserta cek silahkan secara berkala melalui SIM PKB atau nantikan info dinas masing-masing)
Demikian informasi yang kami bagikan terkait Perpanjangan Ajuan Pretest PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) Tahun 2018.
Semoga bermanfaat.
Silahkan dibagikan!
Bagi guru yang belum, silahkan untuk mendaftar melalui akun SIM PKB, dimana pemilihan Mata Pelajaran (Mapel) Pretest mengacu pada linieritas antara prodi S1 dan Mapel Keahlian PPG dengan cara mengupload Scan/Foto ijazah S1 dan mengisi data ajuan secara lengkap.
Adanya Perpanjangan Masa Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2018 didasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 5793/B.B4/GT/2018.
Isi lengkap surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan berkahir pada tanggal 31 Maret 2018;
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV berkahir pada tanggal 6 April 2018;
3. Penempatan Calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan ke TUK tanggal 9 - 13 April 2018;
4. Cetak kartu calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan tanggal 6 - 20 April 2018;
5. Pelaksanaan pretest PPG Dalam Jabatan di TUK tanggal 2 - 15 Mei 2018.
Bagi Bapak/Ibu guru di sekolah binaan saya yang belum mengajukan pendaftaran, silahkan gunakan waktu dan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Apabila ada guru yang berstatus Tolak Perbaikan untuk segera memperbaiki sesuai dengan catatan hasil verifikasi.
Setelah berhasil melakukan pengajuan, mohon secara berkala mengecek status ajuan anda melalui SIM PKB.
Hal lain yang perlu diketahui dengan adanya surat Perpanjangan Ajuan Pretest PPG Dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018 maka seluruh Jadwal Seleksi Calon Peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 termasuk Jadwal Pretest PPG Dalam Jabatan mengalami perubahan.
Adapun Jabatan Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 di TUK tanggal 2 - 15 Mei 2018 (Kepastian untuk masing-masing peserta cek silahkan secara berkala melalui SIM PKB atau nantikan info dinas masing-masing)
Demikian informasi yang kami bagikan terkait Perpanjangan Ajuan Pretest PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) Tahun 2018.
Semoga bermanfaat.
Silahkan dibagikan!
0 Response to "PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN PRETEST CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018"
Posting Komentar