GURU DENGAN STATUS BUKAN PNS, KRISIS TENAGA PENGAJAR SEMAKIN PARAH

SUARAPGRI - Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) menolak keras wacana guru cukup berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), bukan PNS.
Menurut mereka, menjadikan seluruh guru sebagai P3K tidak akan bisa mengatasi masalah kekurangan tenaga pengajar.


"Apa pemerintah tidak berpikir, tidak semua orang ingin jadi guru. Hanya segelintir yang mau, itu pun karena ada iming-iming menjadi PNS," kata Ketum FHK2I Titi Purwaningsih kepada JPNN, Kamis (20/7).
Apabila nanti guru bukan lagi masuk kategori PNS, Titi Purwaningsih memastikan makin banyak yang memilih formasi lain. Alhasil tenaga guru akan semakin berkurang.

"Sekarang saja jumlah guru didominasi honorer. Kenapa? Ya karena ingin menjadi PNS. Kalau bukan PNS, sudah banyak yang berhenti," pungkasnya.
Sementara itu Ketua FHK2I Sumsel Syahrial mempertanyakan, apakah pemerintah menjamin kebijakan menjadikan guru hanya sebagai P3K tersebut adalah solusi terbaik saat ini.
Dia menyebutkan seluruh honorer di Indonesia khususnya yang sudah tervalidasi pada 2010 dan tahun 2013, tidak akan bergeming dengan wacana yang ingin menyurutkan semangat perjuangan menjadi PNS.
"Kami semakin kuat dan bersatu untuk menyuarakan hak-hak sebagai warga negara yang telah mengabdi puluhan tahun. Semoga ada suatu kebijakan terbaik bagi honorer K2 dalam waktu dekat ini," harapnya.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Wibisana mengatakan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.
Saat baru diangkat ngakunya siap mengabdi di daerah, begitu jadi PNS hanya setahun sudah minta pindah.

Akibatnya, banyak daerah yang kekurangan, dan tidak sedikit pula kelebihan guru maupun bidan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Bima Haria Wibisana mewacanakan agar guru dan bidan masuk dalam lingkup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Daripada diangkat PNS, mereka bisa minta pindah. Banyak loh yang tidak memegang komitmennya sehingga daerah yang ditinggalkan kekurangan tenaga guru dan bidan," ujar Bima saat dihubungi JPNN, Rabu (19/7).
Dikatakannya, sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah tidak hanya PNS tapi P3K. Dengan demikian tidak semua formasi jabatan diarahkan ke PNS.

Bila semuanya diarahkan PNS, negara akan mengalami kesulitan dalam penggajian. Di samping masalah-masalah lainnya seperti kelebihan pegawai. (sumber: jpnn.com)

Berikan tanggapan/komentar bapak/ibu guru terkait hal tersebut.

Related Posts :

0 Response to "GURU DENGAN STATUS BUKAN PNS, KRISIS TENAGA PENGAJAR SEMAKIN PARAH"

Posting Komentar