SUARAPGRI - Setelah
mendengar dan mencermati amanat dari Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa, ditengah-tengah perubahan yang cepat dan dahsyat dewasa ini, posisi dan peran
Guru semakin strategis dan penting.
Guru adalah aktor yang mengemban
tugas-tugas profetik (kenabian) yang tidak saja menjalankan tugas-tugas profesi
tetapi juga mempersiapkan generasi muda untuk mencapai cita-cita bangsa dengan
menggali, menyampaikan, mengajak, dan membiasakan peserta didik pada nilai-nilai
kebenaran dan kebaikan melalui penguatan pendidikan karakter.
Dengan memperhatikan
berbagai pendapat yang berkembang serta realitas dunia pendidikan kita dewasa
ini maka Rakorpimnas II PGRI yang berlangsung dari tanggal 21 s.d 23 Juli 2017
di Yogyakarta dengan ini merekomendasikan:
1. Pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan.
2. PGRI berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien dan signifikan.
4. Pemerintah melalui kementerian terkait dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan didasarkan pada hasil kajian mendalam dengan melibatkan PGRI.
5. PGRI menolak gagasan pembentukan AGMP sebagai organisasi profesi, dan merekomendasikan pemerintah memberdayakan APKS (Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis) yang ada di bawah naungan PGRI.
6. Merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
7. Pemerintah membuat grand design pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru.
8. Mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Guru non PNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil dan manusiawi.
9. Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang dibiayai oleh negara.
BERIKUT INI 7 SOLUSI
PENYELESAIAN GURU HONORER YANG DIUSULKAN PGRI:
Kurang
lebih Sebelum dilaksanakan Rapimnas PGRI II, Ketua PGRI telah mengajukan 7
Solusi Penyelesaian Guru Honorer yang diusulkan PGRI. Sebagaimana yang diungkapkan
ketua PGRI dalam jumpa pers (31/5) di
Jakarta, bahwa PGRI selaku organisasi guru bertekad untuk menyelesaikan
permasalahan guru honorer secara konsisten.
“Apa
yang disampaikan PGRI adalah konsisten dari awal dan dimana saja tidak berubah
soal penyelesaian guru honorer,” kata Unifah Rosyidi.
Dalam
rangka mendorong percepatan penyelesaian masalah honorer tersebut, Unifah Rosyidi menyatakan, PGRI mempunyai 7 solusi jangka menengah dan panjang, diantaranya
adalah sebagai berikut:
Pertama,
mendukung dan mengawal revisi UU ASN dimana honorer (bukan hanya
K2) diangkat PNS.
Hal
ini dikarenakan tenggang waktu yang tak pasti. Sedang para guru honorer
tersebut punya banyak tanggungan seperti anak dan istri serta lainnya.
“Karena
frame waktu tidak pasti, maka harus ada solusi jangka pendek dan ada kepastian
khususnya bagi mereka yang usianya makin tua, puluhan tahun mengabdi, keluarga
menuntut untuk dinafkahi.
Anak-anak harus sekolah. Sementara jumlah
honorer juga sangat besar dan tidak yakin negara akan mampu mengangkat PNS
sekaligus maupun bertahap semua honorer, maka mereka ini harus
diselamatkan,” lanjut Unifah.
Kedua,
guru honorer senior diusulkan lebih dahulu untuk diangkat dengan P3K (pegawai
pemerintah dengan perjanjian kontrak) tapi kontraknya sekali, gaji diatur
pemerintah dengan jelas, serta ada asuransi tenaga kerja dan BPJS kesehatan,
dapat disertifkasi, serta tunjangan pensiun atau pesangon diakhir masa
jabatannya.
Ketiga,
meminta pemerintah melakukan pengangangkatan guru dilakukan tiap tahun, bukan
zero growth.
“Saat
ini kekurangan guru terutama di sekolah dasar masif, tapi data yang dirilis
selalu disebut kelebihan guru dan masalahnya ada pada distribusi,” tegasnya.
Keempat,
khusus didaerah terpencil diangkat guru honorer yang sudah mengabdi lama. jika
kualifikasi tidak sesuai, pemda dapat membantu penyelesaian linearitas
studi dengan program khusus.
Kelima,
guru honorer diangkat dan di-sk-kan oleh Pemda sehingga bisa disertifikasi
.
Keenam,
meminta kemdikbud agar prosentasi BOS dinaikan untuk peningkatan profesi dan
penbayaran guru honor dari yang sudah ada saat ini sebesar 15%.
Ketujuh,
peralihan SMA/SMK ke Provinsi juga seharusnya bersama dengan guru honor.
Ketujuh
solusi yang diberikan oleh PGRI tersebut diharapkan dapat direalisasikan sampai
dengan akhir masa periode pemerintahan saat ini di tahun 2019 mendatang.
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat.

0 Response to "BERIKUT REKOMENDASI RAKORPIMNAS II PGRI TAHUN 2017 DAN SOLUSI PENYELESAIAN GURU HONORER VERSI PGRI"
Posting Komentar