WAJIB BACA!! INI DIA BEBAN KERJA GURU TERBARU BERDASARKAN PP NOMOR 19 TAHUN 2017

SUARAPGRI - Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa, beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. 
Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa, yang termasuk beban kerja guru adalah:


a. Merencana pembelajaran dan pembimbingan; 
b. Melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan; 
c. Menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; 
d. Membimbing dan melatih peserta didik; dan 
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru.

Dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 maka dimungkinkan beban kerja guru akan dilaksanakan selama 8 jam perhari atau 40 Jam perminggu.
Ini berarti PP Nomor 19 Tahun 2017 mendukung terlaksanakan kegiatan pembelajaran dari Senin sampai Jumat.

Sebagaimana yang telah diinformasikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, meyakini kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan tidak akan membuat sekolah agama gulung tikar. 
"Sekolah lima hari itu, dilaksanakan dengan dua cara," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan, Ahad (11/6).

Hamid menerangkan, dalam program sekolah lima hari dalam sepekan, siswa bisa melaksanakan kegiatan belajar di satu sekolah secara penuh, mulai pagi hingga sore.
Kegitan ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas belajar di sekolah yang bersangkutan.

Kedua, ia melanjutkan, siswa belajar di sekolah sampai siang, setelah itu dilanjutkan di sekolah/lembaga lain seperti madrasah diniyah, pesantren, sanggar seni, olahraga, museum dan tempat belajar lain yang dipilih siswa sendiri.
"Jadi yg menyatakan madrasah gulung tikar tampaknya tidak akan terjadi, justru akan memperkuat keberadaannya," jelasnya.

Untuk informasi selengkapnya terkait Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 DISINI


Demikian informasi terbaru yang kami bagikan mengenai beban kerja guru berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017.
Semoga bermanfaat.

0 Response to "WAJIB BACA!! INI DIA BEBAN KERJA GURU TERBARU BERDASARKAN PP NOMOR 19 TAHUN 2017"

Posting Komentar