SUARAPGRI - Mulai tahun ajaran baru
2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kasek) tidak akan lagi dibebankan dengan jam
mengajar. Selain itu juga, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.
Hal tersebut disampaikan
oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan,
Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan
Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton,
Makassar, Selasa (7/6/2017).
“Mulai semester depan,
kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial,
supervisi, dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” kata Sumarna Surapranata.
Kendati tidak lagi dibebani dengan jam mengajar, namun kepala sekolah tetal mendapat tunjangan profesi.
“Namun jika sekolah yang
kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap
mengajar.” ujarnya.
Selain itu juga, kepala sekolah
tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun,
kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas
sekolah.
Ia menyebutkan, Sulawesi
Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan
kualitas kepala sekolah dan guru.
Di akhir sambutannya, ia berharap Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulawesi Selatan bisa
berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di
Sulsel.
Demikian informasi yang kami bagikan mengenai mulai tahun ajaran baru 2017/2018 kepala sekolah tidak lagi dibebankan dengan jam mengajar.
Semoga informasi ini bermanfaat.
0 Response to "MULAI TAHUN AJARAN 2017/2018, KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR, TAPI TETAP DAPAT TUNJANGAN PROFESI"
Posting Komentar