SUARAPGRI - Pemerintah telah merilis
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia, PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang
Hari Sekolah.
Adapun yang dimaksud Hari
Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga
kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Sesuai Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, dinyatakan bahwa:
1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang
Hari Sekolah, dinyatakan bahwa, Hari
Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. (2) Beban
kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih
Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru Beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan bagi Tenaga Kependidikan hari sekolah digunakan
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Tidak hanya kegiatan intrakurikuler
dan kokurikuler, menurut Pasal 2 PERMENDIKBUD
Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Hari Sekolah digunakan bagi
Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Dalam pasal 10 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017
Tentang Hari Sekolah bahwa) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan
ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam
1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru.
Untukk informasi selengkapnya tentang PERMENDIKBUD
Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, silahkan klik DISINI
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan mengenai permendikbud no 23 tahun 2017 tentang hari sekolah.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "INI DIA PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH (SEKOLAH SENIN - JUMAT)"
Posting Komentar