SUARAPGRI - Pasca terbitnya PP Nomor
11/2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK)
instansi pusat maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan
PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Penyusunan
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS ini dilakukan untuk jangka waktu lima
tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat
(05/05).
Untuk kebutuhan pada tahun 2017,
PPK diminta menyampaikan usulan kebutuhan yang diprioritaskan dari kebutuhan
pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi, khususnya untuk jabatan
fungsional dan jabatan tekhnis lain yang mendukung tugas inti (core business)
instansi.
Khusus untuk pemerintah daerah, Setiawan melanjutkan, dibatasi hanya
pada jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur.
Penyampaian kebutuhan jumlah
dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini
seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen
PNS. PP ini terdiri dari 15 bab, 364 pasal.
“Kalo dicetak dalam kertas ukuran
A4 ada 160 halaman,” ujarnya menambahkan.
Isinya, mulai dari ketentuan
umum, kemudian juga ada penyusunan dan penangkapan kebutuhan, ada pengadaan,
dan pangkat, kemudian pengembangan karier dan pengembangan kompetensi, dan
sistem informasi manajemen, penilaian kinerja, disiplin, penghargaan,
pemberhentian, penggajian dan tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan
hari tua, perlindungan, cuti, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Ditegaskan, PP ini sebagai
salah satu PP pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN sebagai bagian
dari upaya pemerintah mewujudkan merit sistem.
Ada 9 poin yang harus diterapkan
untuk mewujudkan merit system. Antara lain dalam seleksi harus dilakukan secara
adil dan kompetitif.
Kemudian menerapkan prinsip-prinsip fairness, memberikan gaji, reward, punishment berbasis pada kinerja.
"Merit
sistem itu kata kuncinya: kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Dan kelas
jabatan ditentukan dengan bobot, tanggung jawab dan resiko pekerjaan,"
ujarnya.
Demikian informasi yang kami bagikan terkait pada tahun 2017 masih ada harapan dalam penerimaan CPNS untuk guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "TAHUN 2017 MASIH ADA HARAPAN PENERIMAAN CPNS UNTUK GURU, DOKTER, PERAWAT, SERTA JABATAN BERKAITAN DENGAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR"
Posting Komentar