INI DIA SYARAT BAGI PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN, DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS

SUARAPGRI - Tidak ada lagi perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Non-PNS pun bisa mendapat tunjangan pensiun.

Ada tiga komponen gaji PNS dan PPPK, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Hal tersebut sudah diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).


Bahkan untuk pensiun, PPPK juga akan dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau membayar iuran pensiun. 

Menurut ‎Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Otok Kuswandaru, posisi PNS dan PPPK sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan awal, PNS memang mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK tidak.

Namun, dengan aturan baru (PP Manajemen ASN), PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mereka mau menyicil iurannya.

"PPPK yang bekerja di suatu instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya yang secara otomatis dipotong bulanan layaknya PNS," terang Otok, beberapa hari lalu.

Untuk jabatan, dia melanjutkan, PPPK memang tidak bisa menempati jabatan struktural. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan fungsional. Namun, PPPK tidak dibatasi usia seperti PNS.

"PNS dibatasi usia baik saat masuk (maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58 tahun). Sedangkan PPPK tidak ada pembatasan usia. Pelamar di atas 35 tahun bisa melamar. Saat usianya sudah di atas 58 tahun tapi tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan‎, yang bersangkutan bisa terus bekerja," ungkapnya.

Berikut ini 8 point penting dalam pp 11 tahun 2017 yang didalamnya membahas tentang PNS dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK):


sumber: fajaronline.com

Demikian informasi yang kami bagikan mengenai syarat-syarat bagi PPPK untuk mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan gaji pensiun seperti PNS.
Semoga bermanfaat.

0 Response to "INI DIA SYARAT BAGI PPPK DAPAT TUNJANGAN KINERJA, TUNJANGAN KEMAHALAN, DAN GAJI PENSIUN SEPERTI PNS"

Posting Komentar