INI DIA PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP, SMA, SMK SEDERAJAT, LENGKAP DENGAN PERSYARATANNYA...

SUARAPGRI - Bahwa untuk menjamin agar penerimaan peserta  didik  baru  pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau  bentuk lain yang sederajat  perlu dilakukan  secara  objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan, pemerintah Menerbitkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau yang Sederajat, menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan juga tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.


Berikut Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam dalam pasal 3 sampai dengan pasal 17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA,  SMK atau yang Sederajat.

Dalam Pasal 3 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau yang Sederajat, dinyatakan bahwa: 
  1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
  2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Terkait Persyaratan sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat, adalah sebagai berikut:

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
  1. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
  1. Calon peserta didik baru yang  berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
  2. Calon peserta didik  baru  berusia  paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Pengecualian  syarat  usia paling  rendah  6 (enam)tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak  tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya  berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: 
  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. Memiliki SHUN  SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Persyaratan calon peserta  didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat menyatakan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Selanjutnya Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat menyatakan Persyaratan  calon  peserta didik  baru  baik warga  negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan  dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Terkait dengan Seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA, SMK atau yang Sederajat.

Untuk Jenjang SD, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan Seleksi calon peserta didik baru kelas1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: 
  1. Usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 ayat (1); dan
  2. Jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi. (2) Dalam seleksi calon peserta didik  baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk  lain yang sederajat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi  calon peserta didik  baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: 
  1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  2. Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
  3. Nilai  hasil ujian SD atau  bentuk lain yang sederajat; dan
  4. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal11 ayat (1) Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dinyatakan (1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau  bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: 
  1. Jarak tempat tinggal ke  Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
  2. Uusia sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
  3. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah. 

Pasal 11 ayat Ayat (2) Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 11 ayat (3) Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya  dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam  pasal 15 sampai dengan 17 Permendikbud Nomor 17Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat.

Pasal 15 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona  terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar90% (sembilan puluh persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerahtersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung  berdasarkan ketentuan rombongan belajar  masing-masing  sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
  4. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona  terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah  daerah  yang saling berbatasan.
  5. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
  • Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat  dari  sekolah  paling  banyak  5%  (lima persen)  dari  total  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima;
  • Jalur  bagi  calon  peserta  didik  yang  berdomisili diluar  zona terdekat  dari sekolah  dengan  alasan khusus  meliputi  perpindahan  domisili orangtua/wali peserta  didik atau  terjadi  bencana alam/sosial,  paling banyak 5% (lima persen) dari total  jumlah  keseluruhan  peserta  didik  yang diterima. 
Pasal 16 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
  1. (SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima  peserta  didik  baru  yang  berasal  dari keluarga  ekonomi  tidak  mampu  yang  berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua  puluh  persen)  dari  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima. 
  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak  mampu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mampu  (SKTM)  atau  bukti  lainnya  yang  diterbitkan  oleh pemerintah daerah.
  3. Apabila  peserta didik  memperoleh  SKTM  dengan  cara yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan  hasil  evaluasi  Sekolah  bersama  dengan komite  sekolah,  dewan  pendidikan,  dan  dinas pendidikan  provinsi  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  zonasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15 tidak berlaku bagi SMK.

Untuk informasi selengkapnya Silahkan unduh Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 DISINI


Demikian informasi yang kami bagikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat.

Semoga bermanfaat.

0 Response to "INI DIA PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP, SMA, SMK SEDERAJAT, LENGKAP DENGAN PERSYARATANNYA... "

Posting Komentar