DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS

SUARAPGRI - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata meminta kepada daerah yang merekrut CPNS guru, harus mengikuti ketentuan UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Salah satu syarat utama adalah harus berpendidikan S1/D1V dan bersertifikat pendidik.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)‎ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Sumarna Surapranata

"Aspek ini harus menjadi perhatian pemda apabila ingin mengangkat guru. Ada baiknya sejak awal menyiapkan calon-calon guru yang memenuhi syarat," jelas Pranata, sapaan akrabnya dalam diskusi pembangunan pendidikan Aceh di Kantor Kemendikbud, Selasa (23/5).

Sumarna Surapranata menambahkan, persaingan ketenagakerjaan saat ini sangat ketat. Lulusan SMK Indonesia kalah bersaing dengan lulusan negara lain.

Untuk itu, peningkatan kualitas lulusan SMK menjadi mutlak. Di sinilah pentingnya menjaga kualitas guru.

"Pemenuhan guru produktif, penyiapan alat-alat praktik dan tempat praktik mahasiswa menjadi mutlak dipersiapkan," jelasnya.

Pranata berharap, para kepala daerah memberikan perhatian kepada pemenuhan dan peningkatan kualitas guru.

Provinsi harus memikirkan pola koordinasi untuk pembinaan kabupaten/kota sehubungan dengan adanya pemisahan tanggung jawab pengelolaan pendidikan kabupaten/kota dengan provinsi. (sumber: jpnn.com)

0 Response to "DIRJEN GTK: TIDAK PUNYA SERTIFIKAT PENDIDIK, TIDAK BISA DIANGKAT MENJADI PNS"

Posting Komentar