SUARAPGRI - Guru Pembelajar pada tahun
2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB).
Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah
memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam
kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id.
Selain
itu juga, seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk
dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk
dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk
mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti
program tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk
guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk
tenaga kependidikan.
Pada laman https://sim.gurupembelajar.id,
bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala
Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
Namun jika Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas
pendidikan kab/kota setelah bapak/ibu mencetak Surat Ajuan.
Setelah disetujui oleh Dinas
Pendidikan, bagi bagi bapak/ibu yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka bapak/ibu wajib
mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel
yang dipilih.
Pastikan bapak/ibu telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya, silahkan hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Pastikan bapak/ibu telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya, silahkan hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Berikut ini adalah Alur Pendaftaran
Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.
Demikian informasi yang kami bagikan mengenai guru pembelajar 2017 dan cara pendaftaran ke Komunitas ke SIM PKB.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "BERIKUT INI CARA LOGIN GURU PEMBELAJAR 2017 DAN PENDAFTARAN KOMUNITAS KE SIM PKB"
Posting Komentar