SUARAPGRI.COM - Sudahkah Anda memiliki Juknis Juklak PIP 2017? Jika belum
berikut ini kami informasikan Direktur Jendal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama
Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini telah mengeluarkan peraturan bersama
Nomor : 07/D/BP/2017 dan Nomor : 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017.
Berdasarkan Juknis Juklak PIP 2017 dalam poin Mekanisme
Pengusulan antara lain dinyatakan, Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), selambat-lambatnya pada akhir September tahun 2017.
Adapun mekanisme dari pengusulan
bagi Peserta didik yang
tidak memiliki KIP (tetapi layak menerima) sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia
Pintar (PIP) Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
- Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b. Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi
Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
d. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP
yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Bagaimana Akses ke laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen?
Jika Anda (Operator) tinggal login menggunakan User name dan password yang digunakan pada aplikasi dapodikdasmen.
Untuk informasi selengkapnya silahkan
download Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 atau Juknis Juklak PIP 2017 DISINI
Demikian informasi yang kami bagikan,terkait juknis juklk PIP Tahun 2017 tentang sekolah dapat usulkan peserta didik yang tidak memiliki KP untuk dapat dana bantuan PIP.
0 Response to "CATAT! SESUAI JUKNIS JUKLAK PIP TAHUN 2017, SEKOLAH DAPAT USULKAN PESERTA DIDIK YANG TIDAK MEMILIKI KIP UNTUK DAPAT DANA BANTUAN PIP"
Posting Komentar