SUARAPGRI.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah memastikan keberlanjutan Program Guru Pembelajar Online (GPO) tahun 2017 dengan
mengirimkan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret
2017.
Surat Edaran Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 07545/B/PR/2017
tanggal 6 Maret 2017 Perihal Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan
Kelompok Kerja, Poin penting dari surat tersebut adalah agar dinas pendidikan
kabupaten/kota segera memastikan semua
guru sudah memiliki akun GPO pada laman https://sim.gurupembelajar.id dan
sudah memiliki rapor hasil UKG serta dapat mengikuti program tersebut.
Ada juga informasi baru bahwa
untuk tenaga kependidikan seperti pengawas sekolah dan lainnya laman yang diakses bukan https://sim.gurupembelajar.id tetapi laman http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id.
Berikut ini salinan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor :
07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 yang admin download dari laman dispendik.surabaya.go.id
Dengan adanya Surat Edaran dirjen GTK tersebut mungkin dapat menjawab pertanyaan para guru yang mempertanyakan keberlanjutnya pelaksanaan Guru Pembelajar Online (GPO).
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru dan kepala sekolah.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "BERIKUT SURAT EDARAN DIRJEN GTK TERKAIT KEBERLANJUTAN GURU PEMBELAJAR ONLINE (GPO) TAHUN 2017"
Posting Komentar