suarapgri.com - Sebagaimana yang telah diketahui
Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD) Nomor 28 Tahun 2016
Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud
Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan
Menengah dinyatakan bahwa :
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 11 Permendikbud
Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan
Menengah dinyatakan bahwa :
(1) Satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang:
a. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
b. Menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1) dokumen kebijakan;
2)
dokumen standar; dan
3) dokumen formulir;
c. Membuat perencanaan peningkatan
mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
d. Melaksanakan pemenuhan
mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e.
Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f. Mengelola data
mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Dengan demikian di setiap sekolah-sekolah harus terdapat tim penjaminan mutu pendidikan.
Adapun Susunan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan pada
satuan pendidikan (sekolah) paling sedikit terdiri atas:
a. perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b. perwakilan guru;
c.
perwakilan tenaga kependidikan; dan
d. perwakilan komite sekolah.
Sedangkan untuk Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah:
- Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
- Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
- Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
- Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.
Silahkan Download Permendikbud
Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah DISINI
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "SUDAHKAH MEMBENTUK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN? CATAT! SETIAP SEKOLAH WAJIB BENTUK TIM PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN"
Posting Komentar