suarapgri.com - Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017.
Dalam Surat
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tersebut ditegaskan bahwa, Pelaksanaan Ujian
Nasional tahun ajaran 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian
Nasonal Berbasis Komputer (UNBK), Selengkapnya silahkan simak isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 1
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 di bawah ini.
Sejalan dengan Surat tersebut, sebagaimana yang di rilis dalam antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno menyebut, hampir seluruh sekolah di Pulau Jawa bisa melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) karena terdapat fasilitas yang mencukupi.
"Jawa rata-rata oke,
sudah tercover. Hampir seluruhnya bisa laksanakan UNBK," jelas Totok saat
dihubungi di Jakarta, Kamis.
Totok juga optimis seluruh
SMP/MTS hingga SMA/SMK/MA di Jawa bisa melaksanakan UNBK karena ujian akan
dilakukan secara bergelombang dan dengan sistem berbagi fasilitas komputer.
Dia menyebutkan, Kemendikbud
sedang memetakan ketersediaan fasilitas komputer di tiap sekolah di berbagai
daerah agar siswa yang di sekolahnya tidak memiliki komputer bisa melaksanakan
UNBK di sekolah lain.
"Jadi sekolah yang
punya fasilitas komputer lebih dari 20 (unit) wajib melaksanakan UNBK. Yang
(sekolahnya) belum punya wajib UNBK menggunakan fasilitas komputer di sekolah
sekitarnya yang memiliki (komputer)," jelas Totok.
Totok juga menjelaskan, Kemendikbud memetakan ketersediaan komputer dengan membuat klaster atau kawasan
dengan radius lima kilometer untuk sekolah-sekolah berbagi fasilitas dalam
melaksanakan UNBK.
"Resource sharing antar
sekolah, antar jenjang. Jadi komputer di SMP boleh digunakan untuk UN SMA SMK,
dan sebaliknya," ujar Totok.
Totok juga menyebutkan, terdapat
beberapa sekolah di daerah yang masih sedikit dalam ketersediaan komputer.
"Seperti di kepulauan di Maluku, Jambi, dan di kota-kota kecil juga masih
jarang," jelasnya.
Dia menjelaskan, sekolah yang
memiliki fasilitas komputer lebih dari 20 unit wajib melaksanakan UNBK.
Sementara sekolah yang belum memiliki fasilitas komputer namun terdapat sekolah
di sekitarnya yang memiliki komputer juga wajib melaksanakan UNBK.
Sedangakan sekolah yang
lokasinya terpencil dan belum memiliki fasilitas komputer lebih dari 20 unit
bisa melaksanakan ujian dengan kertas.
Kemendikbud saat ini masih
dalam proses memetakan ketersediaan komputer untuk mengetahui seberapa besar
persentase suatu daerah bisa melaksanakan UNBK tahun 2017.
Silahkan Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017
(Disini)
sumber
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
sumber
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "INI DIA SURAT EDARAN MENDIKBUD NO 1 TAHUN 2017, TERKAIT SEKOLAH YANG WAJIB UNBK TAHUN PELAJARAN 2016/2017"
Posting Komentar