SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy telah memastikan untuk kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018. Hal tersebut diungkapkan Menteri Muhadjir, kepada wartawan di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kamis, 10/11/16.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).
"Untuk program P3K tersebut, mulai tahun ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga," ujarnya.
Kemudian untuk guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.
"Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain," jelasnya.
Berikutnya, untuk ke depan pihaknya juga akan membuat aturan-aturan agar tidak ada kepala sekolah yang juga mengajar.
"Kepala sekolah harus jadi manager, cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup. Sehingga kalau ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai," pungkasnya.
Ditanya kembali mengenai penerapan 5 hari sekolah, Menteri Muhadjir menegaskan, itu sudah dipastikan akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017-2018, dan peraturan-peraturan pendukungnya pun kini sudah dipersiapkan.
"Sudah ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal melaksanakan," tegasnya.
sumber : pikiranrakyat.com
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
0 Response to "KEPUTUSAN PRESIDEN & PERATURAN MENTERI SUDAH ADA, KEMENDIKBUD SIAP TERAPKAN ATURAN 5 HARI SEKOLAH"
Posting Komentar