SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang kewajiban guru mengajar hanya 8 jam. Sebelumnya, kewajiban 24 jam waktu mengajar selama seminggu itu dinilai sangat memberatkan para guru.
"Akan saya bikin Peraturan Menteri yang begitu, jumlah jam mengajar guru hanya 8 jam," kata Muhadjir Effendy di depan ratusan guru saat membuka Rakor dan penandatanganan MoU sistem penjaminan mutu pendidikan Sulsel di aula gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP),Makassar, Rabu, (16/11).
Menurut Mendikbud, ada anggapan lain pimpinan, lain kebijakannya. Dia tak ingin seperti itu. Dirinya tidak memberlakukan kebijakan baru tapi meluruskan kebijakan lama yang mungkin ada distorsi atau ketimpangan.
Kata Menteri Muhadjir, salah satu contohnya itu, mengenai total jam mengajar harus 24 jam bagi guru. Karena kewajiban itu, guru yang tidak mencukupi jam mengajarnya terpaksa banyak meninggalkan sekolah karena harus mengajar di sekolah lain demi memenuhi kewajiban total jam mengajar 24 jam itu.
"Akhirnya sekolah tempatnya mengajar kosong, hanya diisi guru honorer. Lah guru honorer iri, karena gaji rendah, tapi diberi tugas yang berat akhirnya juga meninggalkan sekolah itu," ujar Menteri Muhadjir Effendy.
Menteri Muhadjir juga mengatakan, akan keluarkan aturan, guru diliburkan agar bisa berakhir pekan dua hari yakni Sabtu dan Minggu bersama keluarganya.
"Nanti hari Sabtu, tidak ada jam pelajaran. Siswa dan gurunya diliburkan. Sabtu itu adalah harinya guru bersama keluarga, keluar tamasya. Kalaupun mau ke sekolah, tapi bukan untuk mengajar," jelas Menteri Muhadjir.
Ini perlu bagi guru, juga bagi murid atau siswa. Menurutnya, banyak orangtua yang libur dari pekerjaannya setiap hari Sabtu tapi tetap tidak bisa keluar berakhir pekan karena anak-anaknya harus masuk sekolah. Jadi jika hari Sabtu diliburkan, guru dan siswanya bisa keluar tamasya bersama keluarganya.
Di akhir kata sambutannya, Menteri Muhadjir Effendi juga sempat menyinggung soal kepala sekolah. Menurutnya, nanti kepala sekolah tidak lagi diwajibkan mengajar.
"Kepala sekolah itu adalah manager. Tugasnya adalah memperhatikan managerial sekolahnya, memikirkan bagaimana pendidikan berlangsung dengan baik. Tidak harus lagi dibebankan jadwal mengajar," jelasnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman merdeka.com.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
0 Response to "KEMENDIKBUD AKAN SEGERA KELUARKAN ATURAN GURU WAJIB MENGAJAR 8 JAM"
Posting Komentar