BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016, SEBANYAK 3000 GURU TERANCAM TIDAK TERIMA TUNJANGAN PROFESI

SUARAPGRIKalangan pendidik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) saat ini resah. Pasalnya, sekitar 3.000 guru pegawai negeri sipil (PNS) terancam tak menerima tunjangan profesi menyusul terbitnya Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.

Regulasi itu memuat ketentuan guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal.


Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan PGRI Sukoharjo, Sahono mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal, yakni jenjang Taman Kanak-kanak (TK) 15:1, jenjang SD-SMA dan sederajat 20:1.

“Misalnya, satu guru SD harus mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan dengan jumlah siswa minimal 20 siswa. Hal ini tidak bisa diterapkan di sekolah pinggiran yang jumlah siswanya sangat minim,” ujarnya, seperti dikutip dari Solopos.com, Rabu (16/11/2016).

Menurutnya, rasio siswa minimal, bisa diterapkan di sekolah-sekolah di wilayah perkotaan seperti Grogol, Kartasura dan Kota Sukoharjo. Namun kondisi ini berbanding terbalik di sekolah-sekolah pinggiran seperti Weru, Bulu atau Tawangsari, di mana beberapa sekolah jumlah siswanya di setiap kelas kurang dari 20 siswa.

“Jumlah guru bersertifikat di Sukoharjo sekira 4.000 orang. Sementara guru bersertifikat yang terancam tidak bisa menerima tunjangan profesi lebih dari 70 persen atau sekira 3.000 guru,” pungkasnya.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Didi Suprijadi juga menambahkan, masalah tersebut muncul lantaran regulasi yang mengatur rasio siswa minimal, oleh karena itu, Didi bakal berjuang untuk mengubah regulasi itu agar warga tak lagi resah dan khawatir.

“Regulasi harus diubah dan kami akan berjuang sekuat tenaga. Kami akan melakukan lobi dan pendekatan terhadap pemerintah pusat,” kata dia.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman news.okezone.com.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.

0 Response to "BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016, SEBANYAK 3000 GURU TERANCAM TIDAK TERIMA TUNJANGAN PROFESI"

Posting Komentar