NEWSTODAY - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera untuk kita semua untuk kita semua. Informasi terbaru sekaligus kabar gembira bagi rekan-rekan guru Madrasah di Jawa Barat yang sudah memiliki Surat Keputusan Inpassing, dipastikan
bulan Oktober ini akan menerima rapel 6 bulan tunjangan fungsional tahun
2015. Tunjangan yang sama untuk 6 bulan berikutnya tahun 2015 juga
dipastikan akan dibayarkan pemerintah pada 2016.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia Jawa
Barat Heri Purnama mengatakan hal tersebut ketika berkunjung ke kantor
Pikiran Rakyat Perwakilan Kuningan, Kamis 22 September 2016.
Selain itu, tunjangan sertifikasi guru honorer madrasah di
Jabar terhutang dari Agustus sampai Desember 2015 juga akan dibayarkan
pemerintah tahun 2016. ujarnya.
"Itu sudah dijanjikan dan dipastikan pula oleh Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat,” tuturnya seraya mengapresiasi
Kepala Kanwil Kemenag Jabar Bukhori dan jajarannya yang telah
memperjuangkan cairnya tunjangan-tunjangan bagi para guru honorer
madrasah tersebut.
Jumlah guru madrasah di Jawa Barat terdata sementara mencapai sekitar
150.000 orang. Sebagian besar di antaranya berstatus tenaga honorer atau
non-Pegawai Negeri Sipil.
Dari kisaran jumlah tersebut, guru madrasah yang sudah memiliki SK
inpassing sementara ini baru mencapai sekira 16.000 orang. Sekitar
30.000 orang baru memiliki sertifikasi dan sekitar 50.000 orang baru
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dengan
honor bulanan hanya Rp 250.000. Selebihnya merupakan tenaga honorer yang baru tercatat dan mendapat
honor alakadarnya di internal sekolah tempat mereka mengajar.
Inpassing adalah surat keputusan yang telah diterbitkan pemerintah dalam
rangka kesetaraaan guru bukan PNS.
"SK inpassing bagi guru-guru honorer
madrasah yang telah memenuhi persyaratannya ditetapkan dan dikeluarkan
pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Madrasah Kementerian
Agama Republiik Indonesia," pungkas Heri Purnama.
Heri menerangkan, setiap guru honorer madrasah yang telah memiliki SK
inpassing berhak menerima tunjangan fungsional setara gaji guru bersatus
PNS. Besarannya bergantung golongan SK inpasing masing-masing.
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru madrasah yang lainnya, terima kasih.
0 Response to "HOREEEE....!!! TUNJANGAN BAGI GURU HONORER MADRASAH DIPASTIKAN CAIR OKTOBER 2016"
Posting Komentar