SUARAPGRI - Sejumlah peraturan Pemerintah yang dinilai sangat memberatkan para guru mulai
dari syarat-syarat dalam program sertifikasi guru sampai dengan syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh guru agar bisa naik pangkat.
PGRI Jawa Timur, mendesak pemerintah saat ini untuk memudahkan syarat
kenaikan pangkat untuk guru SD. Terutama dalam ijazah. Sebab, dalam UU No 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru memiliki
kualifikasi akademik sarjana. Tanpa harus memiliki kualifikasi akademik
S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Ketua PGRI Jawa Timur Ichwan Sumadi mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut, seorang guru harus memiliki ijazah S-1. Syarat linier ilmu tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut. Dengan
kata lain, guru bisa memiliki kualifikasi akademik S-1 tanpa harus
linier dengan yang diajarkan.
"Bagi guru SD yang diangkat sebelum 2005 tidak masalah, tetapi setelah 2005 harus S-1 PGSD," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa menyamaratakan semua guru sebelum 2005 dan sesudah 2005. Sebab, syarat S-1 PGSD tentu akan memberatkan para guru. Guru harus melakukan kuliah ulang. Kesulitan biaya pun mungkin akan dialami.
Namun di sisi lain, jika tidak lulus S-1 PGSD, guru terancam tidak bisa
naik pangkat atau mengikuti sertifikasi dan mendapatkan tunjangan
profesi pendidik (TPP). Ichwan juga menilai, jika guru tidak bisa naik pangkat atau tidak mengikuti sertifikasi, kesalahan bukan dari
guru.
Melainkan dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah kurang bagus dalam memetakan kebutuhan guru. Terutama sebelum 2005.
Melainkan dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah kurang bagus dalam memetakan kebutuhan guru. Terutama sebelum 2005.
Di Jawa Timur, ada 550 ribu guru. Sebanyak 52 persen di
antaranya sudah memiliki sertifikat pendidik. Sisanya, 48 persen, belum
bersertifikasi pendidik. Lanjut Ichwan.
Alasannya sangatlah beragam. Salah satunya terganjal kelinieran ijazah. Karena
itu, untuk bisa sertifikasi, pemerintah memang menyarankan guru yang
diangkat sebelum 2005 untuk berkuliah S-1 PGSD.
Padahal, guru-guru yang diangkat menjadi PNS sebelum 2005 lama-lama
akan berkurang lantaran pensiun. Imbuhnya.
Semestinya pemerintah bisa lebih
berfokus pada hal lain seperti memetakan kebutuhan guru. Juga bisa lebih
mengawasi lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang menghasilkan
para guru.
"Mereka boleh buka program studi, tapi dibiarkan begitu saja.
Seharusnya, bisa dipetakan lima tahun ke depan butuh guru berapa, guru
bidang studi apa yang kurang," ujarnya.
Demikian informasi seputar guru yang bukan lulusan S1 PGSD terancam tidak bisa naik pangkat dan sertifikasi. Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "CATAT! PERATURAN BARU, GURU YANG BUKAN LULUSAN S-1 PGSD TERANCAM TIDAK BISA NAIK PANGKAT DAN SERTIFIKASI"
Posting Komentar