SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya
sedang mengkaji peraturan yang membahas mengenai jam mengajar guru
selama sepekan.
"Bulan depan akan saya tandatangani peraturannya. Melalui peraturan ini,
guru tidak harus ke sana ke mari dalam mencapai jumlah jam mengajar
selama sepekan," kata Mendikbud usai pembukaan Porseni PGRI di Siak,
Riau, Senin, (22/8/16).
Selama ini, guru kelimpungan dalam mencapai jumlah jam mengajar selama
sepekan yakni 24 jam. Sebagian guru memilih untuk mengajar di tempat
lain, agar mencapai jumlah jam tersebut. Pencapaian tersebut merupakan
salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
"Jadi nanti akan ada ekuivalensinya atau penyetaraan. Bukan pengurangan
jam mengajar, tapi penyetaraan agar guru tak ke sana ke mari mencari
tambahan jam mengajar."
Hal tersebut, amat mengganggu karena guru tidak berada di sekolah. Oleh karena itu pihaknya berupaya mencari cara lain yakni dengan penyetaraan tersebut.
"Bentuk penyetaraannya bisa melalui pembimbingan perorangan ataupun ko-kurikuler yang akan kami bikin," kata Menteri Muhadjir.
Plt Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi juga mengatakan pihaknya menyambut baik pembenahaan tata kelola guru.
"Selama ini guru dipenuhi dengan aturan administrasi yang jauh dari
bersinggungan dengan peningkatan mutu guru dan peserta didik, serta jauh
dari tujuan utama memuliakan guru," ujar Unifah.
Menurut Unifah, sejatinya guru hadir di sekolah dari Senin hingga Sabtu,
waktunya tidak terbatas 24 jam. Bahkan ketika guru sampai di rumah pun,
tugas merencanakan dan mengevaluasi peserta didik menjadi bagian
keseharian guru.
sumber : www.antaranews.com
Demikian informasi yang kami bagikan terkait peraturan baru dari Kemendikbud bagi para guru dalam jam mengajar untuk kedepannya.
Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
Salam PGRI.
0 Response to "SIMAK! PERATURAN BARU DARI KEMENDIKBUD, UNTUK KEDEPAN GURU TAK REPOT DENGAN URUSAN ADMINISTRASI "
Posting Komentar