SUARAPGRI - Informasi terbaru dari kasus guru yang dianiaya oleh orang tua murid masih berlanjut dan akan kami bagikan secara terupdate.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
memberikan perhatian serius terhadap kasus pemukulan atau penganiayaan guru yang terjadi
SMK Negeri 2 Makassar.
Reaksi keras tidak hanya ditujukan kepada orang tua murid yang melakukan
penganiayaan, tetapi juga kepada pelajar yang bersangkutan, MA (15).
PGRI Sulsel sudah mengeluarkan surat edaran agar anak tersebut tidak diterima di sekolah mana pun.
Kemarin, seribuan siswa, alumni, dan guru-guru dari SMK Negeri 2 Makassar dan PGRI menggelar unjuk rasa di halaman Polsek Tamalate.
Selain menuntut hukum, demonstran juga meminta agar MA dipecat dari
sekolahnya.
"Bila perlu tidak satu pun sekolah menerima," kata salah
seorang pendemo, Sulhaji Rahamdillah, saat menyampaikan orasinya.
Kapolsek, Kompol Aziz Yunuz, menyampaikan MA dan ayahnya telah ditahan.
Mereka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat
dengan pengeroyokan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir Talib,
juga mendukung upaya tersebut. Dia menilai hukuman berat sudah harus
diberikan kepada pelaku pemukulan apalagi kejadiannya di sekolah.
"Kejadian ini betul-betul memalukan dan mencoreng pendidikan di Sulsel. Sudah beberapa kali kejadian seperti ini merugikan para guru," kata Prof Wasir Talib.
Guru Besar fakultas teknik UNM ini menambahkan bahwa pihaknya telah
berkoordinasi langsung dengan PGRI Pusat dan kemudian PGRI Pusat
konsultasi langsung dengan Kapolri.
"Tadi juga kita telah bertemu langsung dengan pemukul. Dia mengaku tidak
menyangka apa yang dilakukannya berdampak sangat besar. Dia juga menyesal.
Kita sudah maafkan namun proses hukum harus tetap jalan," jelasnya.
Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Dr Adi Suryadi Culla juga menyampaikan,
kejadian seperti ini mestinya tidak terjadi jika orang tua paham
prosedur sekolah. "Mestinya, kalau orang tua merasa keberatan
harus menempuh langkah yang lebih prosedural." ujarnya.
Ada wadah dan ruang yang disediakan di sekolah untuk mengantisipasi berbagai persoalan.
Dia juga berharap komite sekolah
benar-benar berfungsi menghubungkan orang tua siswa dengan guru-guru.
"Itu agar persoalan seperti ini tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Pakar Pendidikan
Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Arismunandar, menilai, hukuman
bagi pelaku memang harus sesuai dengan prosedur hukum di negeri ini.
"Namun, khusus untuk anak perlu diberi
kebijakan khusus. Selalu ada kesempatan bagi anak untuk mengubah dirinya
ke arah yang lebih baik. Untuk itu, tetap harus diberi kesempatan untuk
tetap sekolah," kata mantan rektor UNM dua periode 2016 ini.
Kalau dilihat dari perilaku dari anak
tersebut, solusinya bukanlah dengan tidak memberikan dia ruang menempuh
pendidikan. Perlu pendidikan yang lebih kuat.
"Kasus MA ini memang berbeda dengan anak
lain pada umumnya. Dia butuh sekolah yang lebih ketat dalam aturan.
Seperti pesantren misalnya," imbuh Arismunandar.
Secara moral, siapa pun
tidak senang dengan perilaku MA terhadap gurunya. Wacana tidak menerima
dia di sekolah bisa saja ada. Namun, dari sisi akademis itu memberatkan
anak-anak.
"Setiap anak butuh pendidikan yang cocok
untuk mengubah perilakunya. MA sepertinya tidak tepat disekolahkan di
sekolah biasa. Mesti dengan pendidikan yang lebih khusus,"tuturnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Sulsel, Fadiah Mahmud, juga mengaku sangat prihatin atas terjadinya
permasalahan anak di lingkungan satuan pendidikan.
Dia menyampaikan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal
54 menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan
wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis,
kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik,
tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
"Pemberian sanksi bukan tindakan liar
yang kemudian dapat serta-merta dijadikan alasan untuk memperlakukan
anak secara semena-mena, melainkan pemberian sanksi yang memberikan efek
pembelajaran bagi anak," ujar Fadiah, kemarin.
Lebih jauh Fadiah juga menjelaskan bahwa sudah saatnya semua pihak berpikir dan bertindak logis dalam menegakkan sanksi.
"Apapun sanksi yang dikenakan, kepentingan terbaik anak tetap harus
dijaga. Itu berarti, anak tidak dipandang semata-mata sebagai individu
yang hari ini telah melakukan kesalahan. Anak harus tetap diposisikan
sebagai individu dengan berjuta potensi pengembangan diri di masa depan.
Bukankah keberhasilan itu dinilai dari proses apa yang dilakukan untuk
menjadikan seseorang menjadi lebih baik," tegasnya.
Demikian informasi terbaru dari kasus guru yang dianiaya oleh orang tua murid yang terjadi di Makasar baru-baru ini yang kami kutip dari laman jpnn.com.
Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi yang mencoreng dunia pendidikan.
Salam PGRI.

0 Response to "SE-PGRI SULSEL : "SELURUH SEKOLAH JANGAN TERIMA SISWA BANDEL ITU""
Posting Komentar