SUARAPGRI - Tahun 2016 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer mencapai Rp 389
miliar. Alokasi anggaran insentif bagi Guru Non PNS
tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. Salah satu syarat utama penerima
insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya
sehingga setiap orang bisa terima berbeda-beda jumlahnya. Oleh karena itu mohon
jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan
diberlakukan batas minimal jam yang harus dimiliki minimal 24 jam
perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK
Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap
(07/07/16).
Insentif untuk guru non PNS yang diberikan mulai akhir tahun 2016 ini
merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005
bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan
datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid
sesuai dengan kriteria.
Tagor juga mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai
surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer
tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman).
Dinas
Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru
honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam
surat edaran.
Demikian informasi seputar syarat yang harus dipenuhi guru honorer atau guru non PNS untuk mendapatkan insetif lebih. Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
Salam PGRI
0 Response to "KEMENDIKBUD : INI SYARAT YANG HARUS DIPENUHI GURU HONORER UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF LEBIH"
Posting Komentar