SUARAPGRI - Perhatian pemerintah terhadap nasib honorer khususnya guru
terus ditingkatkan, kabar terbaru menyebutkan bahwa pemerintah akan terbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) Guru Honorer. Sebelumnya beredar berita terkait
rencana revisi UU ASN agar ada payung hukum terkait permasalahan honorer K2.
Berikut penjelasan Mendikbud terkait rencana pemerintah terbitkan
Perpres Guru Honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan
pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden untuk menata guru
honorer. "Kami perlu menata persoalan guru honorer dengan perpres karena
terkait dengan lintas kementerian, kata Mendikbud dalam keterangan pers. Mendikbud mengklaim kementeriannya sudah mengatasi masalah guru
honorer tersebut dengan meningkatkan anggaran insentif hingga lebih dari 100
persen. Menurut mendikbud, jumlah guru honorer yang akan mendapatkan insentif akan
bertambah, dari 43 ribu guru pada 2015 menjadi 108 ribu guru pada tahun 2016 ini.
Hal tersebut diikuti dengan peningkatan pagu anggaran, dari Rp
155 miliar pada 2015 menjadi Rp 389 miliar tahun 2016 ini. Selain itu, masalah
kapasitas guru akan ditingkatkan dengan menggelar pendidikan dan pelatihan bagi
guru swasta dengan program Guru Pembelajar.
Menurut mendikbud, Guru Pembelajar tahun ini akan menjangkau 451
ribu guru dengan anggaran Rp 865 miliar. "Jumlah itu naik dari 2015 yang
anggarannya Rp 262 miliar untuk pelatihan 131 ribu guru.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga pemerintah bisa mensejahterakan para guru honorer di seluruh tanah air.
0 Response to "Kabar Gembira..!! Mendikbud : Peraturan Presiden (Perpres) Guru Honorer Akan Diterbitkan Pemerintah Untuk Kesejahteraan Honorer"
Posting Komentar