SUARAPGRI - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru non PNS yang mengabdi pada sekolah-sekolah di
DKI Jakarta. Pemprov Jakarta tengah menggodok Rancangan Pergub tentang
Upah Guru non PNS di sekolah-sekolah.
Dalam Ranpergub itu, guru non PNS ini akan dinaikkan gajinya menjadi Rp
3,1 juta atau sesuai dengan UMP. Guru non PNS ini terdiri dari guru bantu, guru
honorer K2, dan guru honorer murni.
Penggodokan Ranpergub ini tidak mencantumkan tenaga kependidikan
lainnya seperti TU, Operator, dan penjaga sekolah. Wajar apabila timbul
kecemburuan di kalangan tenaga kependidikan lainnya.
"Gaji honorer mau di-UMP-kan 3,1 juta rupiah tetapi hanya guru bantu,
guru K2 dan guru honorer murni. Kami ingin semua yang ada di Dinas
Pendidikan di diakomodir semua, PPSU, tukang jalanan dan saluran gajinya
sesuai UMP. Masa Tata Usaha , operator dan penjaga sekolah ga di
diakomodir sama Pergub itu," seru sejumlah honorer K2 dari tenaga
kependidikan lainnya kepada JPNN, Senin (16/11).
Menurut mereka, pendidik itu sama dengan guru tenaga kependidikan sama
dengan TU, operator sekolah, dan penjaga sekolah.
"Jadi sudah mencakup
semuanya, tapi kok sama pemerintah malah dipisah-pisah," ujar salah satu honorer K2
yang enggan diekspos namanya itu.
Dia juga menambahkan, seharusnya UMP itu diberlakukan untuk semua baik karyawan swasta maupun pemerintah, kecuali PNS. tuturnya.
sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Kabar Gembira! Gaji Guru non PNS di Daerah Jakarta Bakal Dinaikkan Menjadi 3,1 Juta..."
Posting Komentar