SUARAPGRI - Pemerintahan Presiden Jokowi membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar
Rp 19,4 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No
125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU tersebut menjadi kabar buruk bagi para
pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah.
Sebab, dengan
dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama 4 bulan, mulai dari bulan September sampai Desember 2016.
Pembekuan dana DAU sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169
pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja
negara pada paruh kedua tahun 2016 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi
pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan
kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di
daerah pada akhir tahun.
Adapun daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah yang
proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup
tinggi, dan juga sedang.
Kebijakan pemerintah Jokowi ini membuat kepala daerah kelimpungan.
Mereka ketar-ketir mencari dana talangan agar bisa membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
selama empat bulan ke depan.
Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah tidak gajian.
Padahal, PNS
diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu,
sangat tidak logis jika pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya kepada
pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan atau
pembekuan DAU sangatlah tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat
itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).
“Logikanya DAU itu tidak akan ditahan apalagi dipotong, karena
peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS
kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” jelas Usmar, seperti
diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).
Dia menambahkan, meskipun pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan, pihaknya
akan segera melakukan rasionalisasi anggaran agar hak-hak PNS di Pemkot
Bogor tak terganggu.
“Kalaupun itu terjadi maka daerah (Pemkot Bogor) wajib melakukan
rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yang tak
strategis, dan mendorong program-program wajib saja,” ujar Usmar.
sumber : sinarberita
Demikian informasi yang kami bagikan seputar ratusan ribu PNS terancam tidak menerima gaji selama 4 bulan karena anggaran dana DAU dibekukan.
0 Response to "KABAR BURUK! PMK NO 125/PMK.07/2016 TERBIT, RATUSAN RIBU PNS TERANCAM TIDAK GAJIAN SELAMA EMPAT BULAN"
Posting Komentar