SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Informasi terbaru seputar pendidikan dan guru beserta tunjangan sertifikasiakan akmi bagikan untuk rekan-rekan pengunjung setia suarapgri.com.
Sebanyak ratusan guru di Metro
terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal tersebut menyusul
penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17
Tahun 2016.
Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan
profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS).
Disebutkan dalam aturan tersebut, guru di sekolah yang memiliki kurang dari
120 siswa, tidak lagi mendapat tunjangan sertifikasi.
Nasriyanto Effendi, Ketua Dewan Pendidikan Metro mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74
Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang
dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.
"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan.
Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka
terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima,"ujarnya , Minggu (7/8/2016).
(sumber: tribunnews.com)
Demikian informasi terkait tunjangan sertifikasi untuk guru yang kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Guru Terancam Tak Lagi Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Terganjal Peraturan Baru Dari Pemerintah"
Posting Komentar