SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan guru sertifikasi di seluruh tanah air.
Aturan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah semakin diperketat,
menyusul keluarnya Permendikbud No 17/2016 tentang juknis penyaluran
tunjangan profesi guru dan penghasilan bagi guru yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Sesuai peraturan tersebut, bagi sekolah-sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang
dari 120 siswa atau untuk jenjang SD per rombelnya kurang dari 20 siswa,
maka guru yang bertugas di sekolah tersebut terancam tidak mendapatkan
tunjangan profesi.
Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono,
menerangkan bahwa aturan tersebut muncul lantaran selama ini ada sebagian
sekolah yang menerapkan sistem kelas pararel, di mana dalam jenjang
kelas terdapat dua atau lebih rombongan belajar (rombel).
”Misalnya untuk kelas dua terdiri atas dua rombel, yakni kelas 2A dan
2B. Bila kedua rombel tersebut jumlah peserta didiknya kurang dari 20
siswa, maka guru tidak mendapatkan tunjangan profesi,” ujar Ari Kusyono.
Namun demikian, agar guru bisa memperoleh tunjangan profesi,
maka sistem pararel tersebut harus dihilangkan, sehingga tidak ada lagi
pembagian kelas 2A dan 2B. tuturnya.
Menurutnya, kedua rombel tersebut seharusnya digabung menjadi satu menjadi kelas 2
saja. Dengan begitu, maka jumlah peserta didiknya menjadi lebih dari 20
siswa, sehingga guru yang mengajar di kelas tersebut bisa berhak
menerima tunjangan profesi.
Dia juga menambahkan, saat ini seluruh sekolah diwajibkan untuk
melakukan pembaruan terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini
menyusul adanya tahun ajaran baru, di mana dalam Dapodik dimungkinkan
telah terjadi perubahan data jumlah siswa.
”Misalnya untuk pendataan siswa kelas VII SMP, pihak sekolah harus
melakukan input data siswa yang sudah lulus SD. Sedangkan SD, harus
melepas data siswa yang baru saja lulus atau masuk ke jenjang SMP,” pungkasnya.
Dalam melakukan pembaruan data siswa dan pendukungnya tersebut harus
dilakukan dengan segera. Sekolah diberi batas waktu dalam proses
pembaruan data. ”Tanggal 31 Agustus nanti seluruh kegiatan pembaruan
data dalam Dapodik harus sudah selesai,” jelasnya.
Demikain informasi yang kami bagikan seputar ternacamnya guru tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi yang kami lansir dari laman suaramerdeka.com.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan pembaca semua, terima kasih.
Salam PGRI
0 Response to "GAWAT! ATURAN SEMAKIN DIPERKETAT, GURU TERANCAM TAK TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI"
Posting Komentar