BERIKUT KEBIJAKAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TAHUN 2017

SUARAPGRI - Hari ini tepat tanggal 16 Agustus 2016, dijadwalkan bahwa Presiden Joko Widodo akan berpidato dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2017 di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Jokowi juga akan menyampaikan arah kebijakan gaji Pegawai Negeri Sipil  (PNS) tahun 2017.
Pada tahun 2016 ini, pemerintah membuat kebijakan baru yaitu gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Pada saat itu, para pensiunan pun rencananya akan diberikan THR, namun pada akhirnya hanya PNS saja yang mendapatkan gaji ke-14 tersebut. Gaji ke-14 ini sebagai pengganti kenaikan pokok PNS setiap tahunnya. Untuk tahun 2017 nanti, pemerintah belum bisa memastikan apakah kebijakannya sama dengan tahun 2016, dengan memberikan THR/gaji ke-14 tanpa menaikan gaji pokok.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sidang kabinet awal Agustus lalu, membahas draf nota keuangan dan postur APBN 2017. Presiden Jokowi juga memberikan sinyal untuk tetap melakukan efesiensi anggaran negara kepada para menteri di kabinet kerja.
Seperti kita ketahui, semenjak Menteri Keuangan dijabat oleh "sang Srikandi" Sri mulyani, postur APBNP dipangkas sebesar 133,8 triliun. Pemangkasan belanja diterima hampir semua kementerian/lembaga dengan besaran Rp 65 triliun serta transfer daerah Rp 68,8 triliun. Sementara pada sisi penerimaan, diperkirakan akan terjadi pengurangan penerimaan pajak sebesar Rp 219 triliun.
Penghematan ini tidak menyentuh belanja rutin pegawai, namun yang terlihat signifikan adalah penghematan yang dibebankan kepada perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, biaya rapat dan pemotongan dari belanja iklan serta honorarium kegiatan.
Dengan adanya pemotongan tersebut, pasti akan berdampak kepada rancangan APBN 2017. Seperti yang pernah Sri Mulyani katakan bahwa penyusunan APBN harus berdasarkan kredibilitas, yang berarti APBN harus mengacu pada realisasi bukan menggunakan angka yang direncanakan. Faktanya selama dua tahun terakhir ini realisasi penerimaan pajak jauh dari target karena basis perhitungannya sangat tinggi.
Pada APBNP tahun 2016, anggaran untuk pos belanja pegawai termasuk THR mencapai Triliun atau 26 % dari keseluruhan belanja Pemerintah Pusat berdasarkan jenisnya. Pos belanja pegawai naik secara signifikan dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2015 dan 2014. Jadi bisa saja dalam rancangan APBN 2017 belanja pegawai menurun dibandingkan dengan APBN 2016 dengan mengurangi pos-pos di luar gaji dan tunjangan salah satunya dengan meniadakan THR. Rincian realisasi alokasi pegawai 2015 dan 2014 dapat disimak pada tabel dibawah ini :


Demikian akan ada beberapa opsi yang memungkinkan untuk diambil dengan terkait kebijakan gaji pada tahun 2017. Opsi pertama adalah sama dengan tahun 2016 yaitu PNS mendapatkan gaji 13 dan gaji 14 yang tidak menambah beban negara. Opsi kedua adalah menaikkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 7% , sedangkan target tahun 2016 sebesar 5,2 %, data pertumbuhan ekonomi sampai Semester I 2016 menurut BPS sebesar 5,04 persen. Nampaknya skenario ini bisa di kesampingkan.
Untuk pilihan ketiga adalah mempertahankan daya beli PNS dari inflasi yakni dengan memberikan semacam dana kompensasi namun gaji pokok tetap dan ada gaji 13. Hampir sama dengan pemberian gaji 14 namun dengan angka yang lebih kecil dari gaji pokok tujuannya agar daya beli PNS tidak menurun. Skenario keempat, gaji tidak naik diberikan gaji 13 tanpa THR.
Demikian informasi yang kami bagikan dalam mencermati kebijakan gaji Pegawai Negeri Sipil  (PNS) tahun 2017 yang kami lansir dari laman asn.cpns.com
Semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.

Related Posts :

0 Response to "BERIKUT KEBIJAKAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) TAHUN 2017"

Posting Komentar