SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) terus mensosialisasikan Program Indonesia Pintar (PIP),
dan cara aktivasi atau pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Fakta di lapangan, memang banyak pemegang KIP yang berpikir bisa langsung mencairkan dana di bank penyalur setelah menerima KIP. Padahal, penerima KIP harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu di sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lainnya untuk dimasukkan datanya ke data pokok pendidikan (Dapodik).
Setelah diverifikasi dan turun Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima
Manfaat PIP, pemegang KIP bisa mencairkan dana di bank penyalur yaitu di
Bank Negara Indonesia (BNI '46) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen
Dikdasmen), Thamrin Kasman, mengatakan, sosialisasi mengenai aktivasi
KIP atau penggunaan KIP sangatlah penting, karena fakta di lapangan masih
banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk
menerima manfaat dari PIP, meski distribusi KIP sudah hampir mencapai
100 persen.
“Ada anak-anak yang pas menerima KIP di dalam amplop, amplopnya langsung
disobek lalu mereka langsung berbondong-bondong ke bank, dikiranya
(uangnya) bisa langsung dicairkan. Padahal di dalam amplop tersebut
tidak hanya terdapat KIP, tetapi juga brosur sosialisasi mengenai cara
aktivasi atau penggunaan KIP,” jelas Thamrin, Minggu (15/8).
Thamrin juga mengatakan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup
untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau mau melanjutkan atau
kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan,
lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau
mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.
Dia juga menegaskan, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh
menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di
sekolah atau lembaga pendidikan itu. “KIP ini dipegang oleh yang
bersangkutan dan berlaku hingga mereka tamat SMA/SMK selama statusnya
masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi,”tuturnya.
Bantuan tunai yang akan diberikan kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap
jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI sebesar Rp225.000/semester
(Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per
tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000
per tahun).
Berikut Cara Pencairan KIP :
- Penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain/satuan pendidikan nonformal seperti Paket A/B/C, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana penerima KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar.
- Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud, Kementerian Agama, atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Kemendikbud, Kemenag, dan Kemnakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
- Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
- Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan/atau bank penyalur.
- Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian informasi yang kami bagikan terkait cara pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP), semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "BERIKUT CARA MENCAIRKAN DANA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)"
Posting Komentar