PNS Bakal Terima Gaji Ke-14, Terus Bagaimana Dengan Pensiunan PNS?

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam & salam sejahtera untuk kita semua. Kabar gembira sedang menyelimuti rekan-rekan PNS di seluruh tanah air terkait Gaji Ke-14. Pemerintah akan segera mengeluarkan gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji tersebut bakal diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016. 

Lantas, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-14 tersebut? 

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, gaji ke-14 merupakan pengganti kenaikan gaji per tahun yang diberikan kepada PNS. Gaji ke-14 tersebut akan diberikan kepada PNS aktif dan pensiunan.‎
"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS dan pensiunan," kata Herman, Rabu (13/4/2016).

Namun, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima. pungkasnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, ‎memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13.

Alasannya, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan gaji ke-14 atau THR akan diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan dan pembayarannya lebih dulu daripada gaji ke-13," ujar Askolani.

Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.

"Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia.

Askolani juga mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp.6 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.


sumber: www.Liputan6.com

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.

Related Posts :

0 Response to "PNS Bakal Terima Gaji Ke-14, Terus Bagaimana Dengan Pensiunan PNS?"

Posting Komentar