SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam & salam sejahtera untuk kita semua. Kabar gembira sedang menyelimuti rekan-rekan PNS di seluruh tanah air terkait Gaji Ke-14. Pemerintah akan segera mengeluarkan gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Gaji tersebut bakal diberikan menjelang Hari Raya Idul
Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Lantas, siapa saja yang berhak
menerima gaji ke-14 tersebut?
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman
Suryatman mengatakan, gaji ke-14 merupakan pengganti kenaikan gaji per
tahun yang diberikan kepada PNS. Gaji ke-14 tersebut akan diberikan kepada PNS
aktif dan pensiunan.
"Gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji berkala PNS, rencananya akan
diberikan sebelum Lebaran, sebesar gaji pokok. Yang akan menerima PNS
dan pensiunan," kata Herman, Rabu (13/4/2016).
Namun, untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-14 setengah dari gaji pokok yang diterima. pungkasnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani,
memastikan gaji ke-14 akan dibayarkan lebih dulu dibanding gaji ke-13.
Alasannya, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS membayar kebutuhan
pendidikan keluarga atau anaknya saat memasuki tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 itu buat sekolah, jadi kemungkinan lebih lambat. Sedangkan
gaji ke-14 atau THR akan diberikan untuk keperluan Lebaran. Jadi pencairan
dan pembayarannya lebih dulu daripada gaji ke-13," ujar Askolani.
Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.
"Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia.
Askolani juga mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp.6 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Ketika ditanyakan mengenai pencairan gaji ke-14, apakah di Juli, Askolani belum dapat memastikannya karena harus menunggu aturan.
"Pokoknya ancang-ancangnya itu (Lebaran). Bulannya saya belum tahu, karena harus lihat aturannya dulu," ujar dia.
Askolani juga mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp.6 Triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
sumber: www.Liputan6.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "PNS Bakal Terima Gaji Ke-14, Terus Bagaimana Dengan Pensiunan PNS?"
Posting Komentar