SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat siang & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi yang kami bagikan pada kesempatan ini terkait gaji guru honorer yang akan setara dengan guru PNS.
Para guru honorer patut bergembira mendengar kabar bahwa
Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk
menjadikan para guru honorer ini menjadi pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, Pemerintah pusat meminta Pemerintah
daerah mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk
menjadikan mereka pegawai pemerintah.

Sedangkan penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh
pemerintah daerah. ''Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit.
Hal ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth
pengadaan CPNS. Namun dengan adanya sistem PPPK, hal ini tentu akan
memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah
tidak mungkin mengcover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer,'' ujar Budi.
Oleh sebab itu, para guru honorer dihimbau untuk lebih fokus dalam mengajar saja dan tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi karena bisa berimbas kepada anak didik mereka. ''Kasihan anak didik di sekolah, kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimana pun, kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan terganggu,'' jelasnya.
Budi juga menambahkan, menurutnya saat ini memang ada kesenjangan terjadi yang cukup lebar antara gaji guru PNS dan gaji guru honorer. Di satu sisi, guru yang berstatus PNS bisa menikmati gaji cukup besar ditambah dengan tunjangan profesi. Guru PNS yang mendapat tunjangan profesinya, penghasilannya saat ini sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya Rp 6 jutaan per bulan.
Sementara kebanyakan guru honorer, hanya bisa mendapat honor sekadarnya, gaji guru honoror, tercover dalam APBD hanya mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untuk guru honorer di SMP dan SMA. Sementara untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD, kebanyakan hanya mendapatkan honor dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata Rp 200 ribu per bulan. ''Kalau melihat kondisi ini, memang terkesan menjadi tidak adil. Padahal kewajiban guru honorer, tidak berbeda dengan guru PNS,'' pungkasnya.
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Kabar Gembira..!!! Menunggu PPPK, Gaji Guru Honorer Akan Setara Dengan Gaji Guru PNS"
Posting Komentar