SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat sore & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi terbaru dari pemerintah sekaligus kabar gembira untuk rekan-rekan Guru PNS maupun Guru Non PNS.
Tunjangan guru
Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditransfer dari pusat ke Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) dan diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Selanjutnya, dari Pemda akan diteruskan kepada semua guru.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, jika ada yang belum
menerima, agar melakukan kroscek di masing-masing pemda.
”Jika masih ada guru PNS belum menerima
tunjangan maka guru harus menanyakan ke Pemda mengapa belum cair,” jelas
Anies Baswedan, Jakarta,
Minggu (24/4).
Menteri Anies juga menambahkan kendala kemacetan
pencairan tunjangan bukan dari kementrian. Karenanya jika ada yang belum
menerima pihaknya akan turun ke lapangan.
”Ini tidak boleh dibiarkan. Tunjangan
adalah hak guru. Kami akan cek daerah-daerah yang tunjangan bagi gurunya
belum turun,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, paling lambat rapelan uang
insentif bagi guru non PNS akan cair di akhir bulan April ini.
Prosesnya, menurut pria yang akrab
dipanggil Pranata ini dana secara langsung ditransfer dari Kementerian
Pendidikan Kebudayaan ke rekening guru yang bersangkutan.
”Untuk tahun ini pemerintah akan mengalokasikan insentif bagi guru non PNS sebesar Rp 396 Milliar,” tutur Pranata.
Namun demikian, di tahun
2017 nilai anggaran tersebut dapat bertambah. Mengingat jumlah guru non
PNS cukup banyak.
Menurut Pranata, kriteria guru non PNS
yang berhak menerima insentif adalah mereka yang belum menerima
tunjangan profesi guru (TPG), memiliki masa kerja yang cukup lama,
jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya.
Khusus mengenai masa kerja, tergantung dari pemerintah daerah sebagai instansi yang mengajukan nama guru. pungkas Pranata.
Untuk tunjangan profesi untuk guru non
PNS, sudah cair sejak Maret 2015 silam. Sementara,
untuk guru PNS pencairannya di Pemda, dan bergantung kepada Pemdanya.
”Kalau dari kementerian keuangan
anggarannya sudah dicairkan sejak Maret lalu, untuk penyalurannya
tergantung Pemda. Menurut peraturannya dana ini disalurkan pada minggu
pertama dan kedua,” ujarnya.
sumber: jpnn.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Kabar Gembira Dari Kemendikbud Untuk Guru PNS & Guru Non PNS"
Posting Komentar