SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat siang & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi terbaru yang akan kami bagikan terkait peraturan baru dari pemerintah untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah sudah mengingatkan
kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada seluruh
pekerja.
Hal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Hal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan tersebut
telah diundangkan sejak 8 Maret lalu. Dengan diberlakukannya peraturan
tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR jika pekerja sudah
bekerja dalam satu bulan.
Ketentuan tersebut diubah dari permenaker nomor 04 1994. Dalam peraturan tersebut, hanya pegawai dengan masa kerja tiga bulan ke atas.
Ketentuan tersebut diubah dari permenaker nomor 04 1994. Dalam peraturan tersebut, hanya pegawai dengan masa kerja tiga bulan ke atas.
’’Dalam peraturan yang baru,
pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada buruh yang telah
mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu
berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),’’ jelasnya di Jakarta kemarin
(31/3).
Sumber: jpnn.com
Terkait besaran yang diterima, Hanif menjelaskan bahwa aturan yang berlaku masih sama.
Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, maka THR yang
diterima akan senilai satu bulan upah.
Namun, jika masa kerja bagi pegawai kurang dari satu tahun, maka mereka akan menerima THR secara proporsional.
’’Jumlah THR bakal dihitung dari jumlah masa kerja dibagi 12 bulan kerja
dikali satu bulan ipah. Kecuali, perusahaan dan pihak buruh sudah
mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) yang ternyata
lebih besar dari ketentuan pemerintah. Kalau lebih kecil tidak boleh,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, regulasi baru tersebut juga mengatur mengenai pengawasan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Namun, jika masa kerja bagi pegawai kurang dari satu tahun, maka mereka akan menerima THR secara proporsional.
Dia menambahkan, regulasi baru tersebut juga mengatur mengenai pengawasan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika ada perusahaan melakukan
pelanggaran, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berupa denda dan sanksi
admisnistratif terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran.
’’Kami sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartite. Di dalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera. Tutur Hanif.
’’Kami sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartite. Di dalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera. Tutur Hanif.
Sumber: jpnn.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Info Penting, Ini Dia Peraturan Baru dari Pemerintah Untuk Pemberian THR"
Posting Komentar