SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat pagi & salam sejahtera untuk rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Kabar gembira yang akan kami bagikan pada kesempatan ini terkait Pemerintah telah mencabut aturan tentang sertifikasi guru berbayar.
Entah kenapa
tiba-tiba pemerintah mencabut aturan sertifikasi guru berbayar. Padahal
sebelumnya dalam Pakta Integritas dicantumkan bahwa calon peserta
sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru
(SG-PPG) harus membiayai sendiri.

“Kami akan koordinasi dengan dinas
pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara
sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015,
pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” ujar Sumarna Surapranata, Jumat
(15/4).
Menurut Sumarna Surapranata, pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016. Pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru.
Setelah mengikuti PLPG, para guru harus
lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).
Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru
tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya
bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi guru untuk memiliki
sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen (UUGD). UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah
pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional minimum harus sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
sumber: jpnn.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Alhamdulillah... Kabar Gembira, Kemdikbud Telah Mencabut Aturan Sertifikasi Guru Berbayar"
Posting Komentar