SUARAPGRI – Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat siang & salam sejahtera untuk rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Kabar terbaru dari Pemerintah terkait Guru PNS yang dilarang mengajar lagi di Sekolah swasta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
memberikan solusi tentang penarikan guru PNS yang diperbantukan (DPK) di
sekolah swasta.
Hasil konsultasi Badan Kepegawaian dan Dindikpora Kota Pekalongan ke
Kemendikbud, guru PNS di sekolah swasta yang ditarik akan digantikan
guru honorer dari sekolah negeri.
”Barangkali kalau guru honorer mau pindah ke sekolah swasta akan
menambah pendapatan yang lebih tinggi bagi mereka jika yayasan mau
mengangkat mereka sebagai guru yayasan,” kata Kabid Pengembangan dan
Jabatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nur Sobah, terkait dengan
kesulitan Dindikpora menarik guru PNS di sekolah swasta. Seperti
diberitakan (Suara Merdeka, 26/3), Dindikpora Kota Pekalongan kekurangan
109 orang guru.
Bahkan pada 2017 kekurangan itu akan bertambah menjadi 308 orang
karena pada tahun itu ada 199 guru yang pensiun. Kendati kurang, Pemkot
tidak akan diberi formasi tambahan guru karena masih ada guru PNS yang
bekerja di sekolah swasta.
Penarikan guru PNS itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir
ini, namun belakangan ada kendala karena sekolah swasta keberatan.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap tidak akan memberi formasi
penambahan guru kalau Pemkot masih menyisakan guru PNS di sekolah
swasta.
Segera Diselesaikan, Nur Sobah menjelaskan, sesuai dengan data pokok pendidikan (dapodik)
yang dikirim dari sekolah-sekolah, kini pemerintah pusat mengetahui, di
sekolah negeri ada beberapa guru honorer. Karena itu, saat BKD dan
Dindikpora konsultasi, Kemendikbud memberikan solusi agar guru honorer
di sekolah negeri dipindahkan ke sekolah swasta untuk menggantikan guru
PNS yang ditarik ke sekolah negeri.
”Kualitas guru honorer juga bagus dan tidak kalah dari guruguru PNS.
Apalagi mereka termasuk guru-guru muda,” katanya. Kepala Dindikpora
Agust Marhaendayana saat rapat dengan Komisi C mengatakan, kekurangan
guru itu akan bertambah lagi menjadi 480 orang guru pada 2021.
Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Sujaka Martana mengatakan,
masalah guru PNS di sekolah swasta itu jadi persoalan serius sehingga
harus segera diselesaikan. Di satu sisi jika guru PNS ditarik, sekolah
swasta keberatan.
Di sisi lain, jika guru PNS di swasta tidak ditarik, Kota Pekalongan
akan kekurangan guru PNS dalam jumlah yang besar karena tidak akan
diberi tambahan formasi guru sepanjang guru PNS masih ada di sekolah
swasta
sumber: berita.suaramerdeka.com
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Pemerintah Melarang Guru PNS Mengajar Lagi di Sekolah Swasta, Berikut ini alasannya..."
Posting Komentar