Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam & salam sejahtera untuk
rekan-rekan Guru PNS di seluruh tanah air. Informasi yang akan kami
bagikan kali mengenai SK Penerima
TPG 2016 Telah terbit, berikut ini panduan cara pengecekannya.
Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjuangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016
telah terbit. Status penerbitan SK penerima TPG semester 2 tahun
pelajaran 2015/2016 dan data guru dapat dicek secara online di laman
resmi Kemendikbud, yaitu Info GTK atau Info Guru dan Tenaga
Kependidikan.
SK yang dulu dikenal dengan SK Dirjen ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPG yang diterbitkan di semester 2 tahun ajaran 2015/2016 sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi triwulan tiga dan empat, yaitu Januari sampai Juni 2016.
1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085
2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK
jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.
3. Masukan tanggal lahir
sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir
10 Januari 1968 ditulis 19680110
Sumber: sekolahdasar
4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.
Tidak hanya status penerbitan SK penerima TPG, di Info GTK dapat pula
dicek data penerima insentif, bantuan kualifikasi akademik, dan
tunjangan daerah terpencil. Jika di laman Info GTK menu Tunjangan
Profesi bisa dibuka, dapat dilihat nomor SK, tanggal terbit, dan data
lainnya.
Semua data yang ada di lembar info GTK mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi Dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau penyesuaian data di aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.
TPG hanya diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Syarat utama yang harus dipenuhi guru penerima TPG adalah memiliki beban mengajar minimal 24 jam per pekan. Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I pada bulan April 2016 dan triwulan II dilakukan pada Juli 2016.
Semua data yang ada di lembar info GTK mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi Dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau penyesuaian data di aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.
TPG hanya diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Syarat utama yang harus dipenuhi guru penerima TPG adalah memiliki beban mengajar minimal 24 jam per pekan. Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I pada bulan April 2016 dan triwulan II dilakukan pada Juli 2016.
Sumber: sekolahdasar
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "Alhamdulillah, SK Penerimaan TPG Telah di Terbitkan, ini panduan cara pengecekannya.."
Posting Komentar