Alhamdulillah, Sebanyak 108.384 Guru Non PNS Akan Terima Insentif Khusus, Berikut Ini Kriterianya...

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat siang & salam sejahtera untuk kita semua. Kabar gembira untuk rekan-rekan Guru Non PNS akan terima insentif khusus dari Pemerintah.

Pemerintah memberikan insentif khusus bagi guru non PNS yang sudah mengabdi cukup lama. Insentif senilai Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan tersebut untuk tahun ini diberikan kepada 108.384 guru dari berbagai daerah.



“Insentif mulai diberikan Januari 2016 tetapi akan kita bayarkan per tri wulan,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, Senin (14/3/2016).

 
Menurutnya, paling lambat akhir April rapelan uang insentif bagi guru non PNS tersebut sudah bisa cair. Dana tersebut akan langsung ditransfer dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan ke rekening guru yang bersangkutan.

Pranata menyebutkan untuk memberikan insentif terhadap guru non PNS tersebut pemerintah tahun ini mengalokasikan anggaran Rp396 miliar. Diharapkan tahun yang akan datang nilainya akan bertambah sehingga jumlah guru penerima insentif bisa bertembah pula mengingat jumlah guru non PNS cukup banyak.

Adapun kriteria guru non PNS penerima insentif antara lain guru dengan status non PNS, belum menerima tunjangan profesi guru (TPG), memiliki masa kerja yang cukup lama, jumlah jam mengajar memenuhi persyaratan dan lainnya. KHusus mengenai masa kerja, tergantung dari pemerintah daerah sebagai instansi yang mengajukan nama guru.

Insentif tersebut berlaku bagi guru non PNS baik TK, SD, SMP maupun SMA. Penerima akan lebih difokuskan pada daerah-daerah yang memiliki keberpihakan tinggi terhadap pembangunan pendidikan.


Sumber: poskotanews

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat, terima kasih.

0 Response to "Alhamdulillah, Sebanyak 108.384 Guru Non PNS Akan Terima Insentif Khusus, Berikut Ini Kriterianya... "

Posting Komentar