SUARAPGRI- Selamat siang dan salam sejahtera untuk rekan-rekan PNS dimanapun berada. Berita kali ini yang akan kami bagikan mengenai Data Seluruh PNS dari BKN.
Sebanyak 93.721 PNS dari seluruh Indonesia masuk daftar hitam (black
list) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka adalah PNS yang hingga 31
Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil (PUPNS).
Belum ada data persis berapa dari jumlah per daerah.Data lama, hingga 31
Desember 2015, dari seluruh Indonesia ada sebanyak 106.038 PNS yang
belum melakukan registrasi PUPNS. Angka tersebut berkurang karena ada
perpanjangan masa registrasi hingga 31 Januari 2016.
Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, 31 Januari 2016
adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan
bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V
2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada pada 5
Januari 2015 BKN.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan
e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS
yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian
e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi
kesempatan hingga 17 Januari 2016. Bagi instansi yang belum
menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan
hingga 31 Januari 2016.
Tumpak mengatakan, BKN menutup layanan kepegawain bagi 93.721 PNS tersebut.
“Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut tidak
dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain
yang menyangkut urusan kepegawaian,” terang Tumpak dalam keterangan
persnya kemarin (10/2).
Mengenai hal tersebut, ia juga menambahkan, merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka
terhadap himbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional
menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan
terpercaya.
“Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang
pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan
pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi
PUPNS,” imbuh birokrat asal Medan itu.
Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit
Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak
4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari
total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31 Januari
2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS
yang sudah melakukan registrasi dan update data.
Selain itu, lanjutnya, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi
kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut akan
digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian
berdasarkan sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5
Tahun 2014.
“Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah
kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan
latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan,” tutup
Tumpak.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian berita seputar Pengumuman Penting dari BKN terkait Data Seluruh PNS yang dapat kami bagikan pada siang hari ini. Terima kasih.
0 Response to "INI DIA PENGUMUMAN PENTING DARI BKN MENGENAI DATA SELURUH PNS"
Posting Komentar