SUARAPGRI - Selamat
malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan semua, informasi terbaru
kali yang akan kami bagikan terkait batas waktu perbaikan persyaratan
sertifikasi.
Sebanyak 415
guru ditingkat pendidikan dasar(Dikdas) terancam tidak akan menerima
tunjangan Sertifikasi tahap awal di tahun 2016 ini. Karena masih
ditemukan kesalahan dalam pengisian dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Meskipun begitu masih ada kesempatan bagipara guru tersebut untuk
melengkapi kekurangan ataupun memperbaiki kesalahan persyaratan itu
sehingga tetap bisa menerima tunjangan sertifikasi. Deadline perbaikan
persyaratan ini hingga tanggal 29 Februari.
“Ini belum memenuhi syarat atau tidak
valid, seperti kekuranggan jam mengajar, Sekolah Induk tidak ditemukan
serta belum lengkap data,”tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Seluma Muksir Ibrahim SPd melalui kabid Dikdas Airin Mpd kepada BE.
Airin juga menambahkan, untuk 415 orang guru
tersebut masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratannya hingga
batas akhir tanggal 29 Februari. Selebihnya untuk 827 orang dengan
rincian sebanyak 647 orang guru dari SD sedangkan untuk SMP sebanyak 180
orang telah dinyatakan lengkap.
Telah dinyatakan memenuhi syarat untuk
menerima sertifikasi tahap 1 di tahun 2016 ini.
“Untuk yang belum memenuhi syarat masih memiliki waktu memperbaiki data dapodik masing-masing,” jelasnya.
Sementara untuk Pendidikan Menegah (dikmen), Maryono Mpd menyampaikan
sebanyak 155 orang juga belum diketahui memenuhi syarat selaku penerima
sertifikasi tahap pertama tahun 2016 ini.
Silahkan rekan-rekan guru penuhi persyaratan tersebut agar bisa dapat tunjangan sertifikasi.
sumber: bengkuluekspress.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "GURU WAJIB BACA..!! INI DIA BATAS WAKTU PERBAIKAN & PERSYARATAN UNTUK MENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI"
Posting Komentar