Assalamualaikum wr. wb. sahabat Suara Guru Indonesia. Tahun baru menjadi istimewa bagi honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP).
![]() |
| Kepala BKN Bima Haria Wibisana |
Pasalnya, mulai 1 Januari 2021, mereka sudah resmi tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sejatinya, 51.293 honorer K2 dan THL TBPP yang lulus PPPK
hasil rekrutmen Februari 2019 sudah diangkat.
Sayangnya hingga akhir Desember 2020, usulan penetapan nomor
induk (NI) PPPK yang masuk baru 27 ribuan. Dari jumlah itu, baru 2 ribuan yang
datanya ter-entry.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
mengungkapkan, pekan ini PPPK sudah bisa menikmati gaji dan tunjangan.
Yang menerima gaji perdana bulan ini adalah PPPK yang sudah
mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari kepala daerah.
"Jadi yang sudah diberikan SK dan SPMT akhir Desember
2020, awal Januari ini sudah menerima hak-haknya," kata Bima Haria
Wibisana kepada JPNN.com, Jumat (1/1). Bagi PPPK yang baru menerima SPMT bulan
ini, lanjutnya, gajinya baru dibayarkan bulan depan.
Sebab, SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal
penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi
PPPK.
Jadi, terang Bima Haria, PPPK yang melaksanakan tugas pada
tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan
mulai bulan berkenaan.
"PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja
kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan
mulai bulan berikutnya," tandas Bima Haria Wibisana Dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji
dan tunjangan PPPK, disebutkan PPPK banyak mendapatkan fasilitas seperti PNS.
Selain gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga mendapatkan
jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan.
Ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang mendapatkan
jabatan struktural/fungsional.
Sama seperti PNS, untuk mendapatkan JHT, kesehatan, sewa
rumah, PPPK harus mengiur.
Artinya, seriap bulan akan ada potongan. Ketentuan itu
diatur dalam Pasal 11 yang menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan terdiri
atas:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
2. Iuran jaminan kesehatan;
3. Iuran jaminan hari tua;
4. Perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan
pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);
5. Sewa rumah dinas;
6. Utang kepada negara, antara lain terdiri atas:
a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau
b) tuntutan ganti rugi; dan/ atau
7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. "Potongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak akan
memengaruhi nominal gaji PPPK. Nantinya gaji PPPK akan dilebihkan 10 persen,
kemudian kelebihan itu akan dipotong sebagai pajak. Ini agar gaji PPPK setara
PNS," terang Bima Haria Wibisana.
Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:
a. perjanjian kerja ditandatangani,
b. surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan,
c. PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. SPMT
ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN mengenai petunjuk teknis
pengadaan PPPK.
Sumber : https://www.jpnn.com/
Demikian berita dan informasi yang dapat kami bagikan semoga
dapat bermanfaat. Jika berkenan mohon dibagikan ke kerabat yang lain ya agar
yang lain juga mendapatkan informasi ini. Terima Kasih.

0 Response to "Alhamdulillah, PPPK Terima Gaji Pertama Awal Januari ini !"
Posting Komentar