SUARAPGRI - Kesejahteraan tenaga pendidiik dimana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang.
Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melaiui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain ragar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus.
Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
Adapun yang dimaksud dengan Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat - adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang rnengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan atau pulau kecil terluar.
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bu1an, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2OI9), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS adalah Rp 2..300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2019), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Silahkan unduh juknis Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS Madrasah Tahun 2019 DISINI
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan dibagikan!
Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melaiui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain ragar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus.
Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
Adapun yang dimaksud dengan Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat - adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang rnengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan atau pulau kecil terluar.
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bu1an, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2OI9), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS adalah Rp 2..300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2019), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Silahkan unduh juknis Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS Madrasah Tahun 2019 DISINI
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan dibagikan!
0 Response to "BERIKUT TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS MADRASAH TAHUN 2019"
Posting Komentar