KABAR GEMBIRA!! RPP RAMPUNG, PRESIDEN SEGERA UMUMKAN KENAIKAN THR PNS

Jakarta - Sepekan lagi PNS dan Pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya atau yang dikenal dengan sebutan gaji ke-14.

Kepastian ini menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang THR yang sudah melewati tahap harmonisasi.


"Sudah selesai harmonisasinya, tinggal tunggu diteken presiden. Saat ini RPP sudah di Setneg," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).

Seperti pada tahun lalu, pembayaran THR dilaksanakan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan,  mengenai besaran, Menteri Asman enggan menyebutkannya.

"Nanti presiden yang umumkan kenaikannya. Tunggu saja pengumumannya. Inikan baru sepekan puasa. Dua pekan puasa baru THR dibayar," pungkasnya.

Dengan demikian, sepekan lagi PNS akan menikmati THR. Sedangkan, untuk gaji 13, Menteri Asman menyatakan, akan dibayar terpisah yaitu menjelang tahun ajaran baru sekitar akhir Juni atau awal Juli. Nominalnya tetap sama yaitu gaji pokok plus tunjangan, tanpa potongan apapun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membenarkan draf Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum kenaikan THR (Tunjangan Hari Raya) PNS alias gaji ke-14, sudah disepakati.

Untuk bisa diberlakukan sebagai PP, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Sudah di presiden, nanti beliau yang akan mengumumkan," kata Sri Mulyani, seperti yang diberitakan Jawa Pos.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tidak membantah jika penetapan akan dilakukan dalam satu dua pekan ke depan.

"Iya kita harapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan besaran THR dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Selain itu, kenaikan THR juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga bisa menaikkan angka pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah membantah adanya kenaikan THR PNS tersebut terkait dengan tahun politik.
(sumber: jpnn.com)

0 Response to "KABAR GEMBIRA!! RPP RAMPUNG, PRESIDEN SEGERA UMUMKAN KENAIKAN THR PNS"

Posting Komentar