Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri.
Dengan demikian, diharapkan kepada para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.
Menpan Asman mengatakan, pencairan dana THR tersebut masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun diharapkan PP tersebut bisa segera keluar.
"Tunggu, sabar. sebentar lagi, mudah-mudahan cepat. Pokoknya kita ingin cepat," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Menteri Asman mengungkapkan, secara garis besar tidak ada hal yang menghambat terbitnya PP ini.
Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan THR ini bisa dicairkan sebelum H-14 Lebaran.
"Nggak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan," katanya.
Sedangkan, untuk gaji ke-13, rencananya akan cair pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Nantinya hal tersebut juga akan diatur dalam PP tersendiri.
"(Gaji ke-13) Itu kan Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) Beda-beda," pungkasnya.
(sumber: merdeka.com)
Dengan demikian, diharapkan kepada para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.
Menpan Asman mengatakan, pencairan dana THR tersebut masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun diharapkan PP tersebut bisa segera keluar.
"Tunggu, sabar. sebentar lagi, mudah-mudahan cepat. Pokoknya kita ingin cepat," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Menteri Asman mengungkapkan, secara garis besar tidak ada hal yang menghambat terbitnya PP ini.
Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan THR ini bisa dicairkan sebelum H-14 Lebaran.
"Nggak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan," katanya.
Sedangkan, untuk gaji ke-13, rencananya akan cair pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Nantinya hal tersebut juga akan diatur dalam PP tersendiri.
"(Gaji ke-13) Itu kan Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) Beda-beda," pungkasnya.
(sumber: merdeka.com)
0 Response to "MENPAN-RB: TUNJANGAN HARI RAYA (THR) UNTUK PNS CAIR SEBELUM H-14 LEBARAN"
Posting Komentar