SUARAPGRI - Dalam rangka melaksanakan program nasional revitalisasi SMK sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang “Revitalisasi SMK Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia”, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menggelar Program Keahlian Ganda.
Sebagaimana amanat pada Inpres tersebut bahwa Mendikbud Muhadjir Effendy diperintahkan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi tenaga pendidik.
Agenda penting dari Program Keahlian Ganda ialah meningkatkan kompetensi dan jumlah tenaga pendidik, di mana sangat relevan untuk segera dilaksanakan mengingat jumlah guru produktif di SMK yang masih sangat minim.
Berdasarkan hasil analisis perhitungan kebutuhan guru SMK menunjukkan bahwa pada tahun 2016 diperlukan 335.821 guru produktif. Saat itu, guru produktif di SMK hanya berjumlah 100.552 yang terdiri dari adalah 40.098 orang guru berstatus PNS dan 60.482 orang guru bukan PNS.
Artinya, terjadi kekurangan guru produktif di SMK sebanyak 235.269. Kekurangan ini tersebar pada semua kompetensi keahlian. Dari jumlah guru produktif tersebut, sangat minim yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian.
Masalah ini sejatinya perlu segera dicari solusinya mengingat arah orientasi program nasional revitalisasi SMK adalah mencetak lulusan yang memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi keahlian.
Dengan arah ini, maka guru produktif SMK harus pula mempunyai sertifikat kompetensi keahlian.
Untuk merespons masalah tersebut, Kemendikbud melaksanakan Program Keahlian Ganda. Program tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan guru produktif dalam waktu singkat dengan cara memanfaatkan kelebihan guru normatif adaptif di SMA dan SMK.
Mereka dialih-fungsikan dari guru normatif adaptif ke guru produktif. Dalam rangka alih fungsi itu perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) secara khusus.
Diklat tersebut dilaksanakan untuk membekali guru dengan pengetahuan dan ketrampilan baru sehingga mereka nantinya dapat menjadi guru produktif.
Keluaran dari diklat ini, peserta akan memperoleh dua sertifikat: sertifikat pendidik yang baru dan sertifikat keahlian yang akan dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Karena itulah diklat tersebut diberi nama “Program Keahlian Ganda”.
Adapun sasaran paket keahlian yang menjadi tujuan Program Keahlian Ganda adalah 51 paket keahlian yang dikelompokkan ke dalam bidang maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, dan pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
Diklat program Keahlian Ganda berlangsung selama 12 bulan, dengan sejumlah tahapan yaitu:
1. Belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar (On-ServiceTraining);
2. Pendidikan dan pelatihan (In-Service Training);
3. Magang kerja di dunia usaha dan dunia industri (DU/DI); dan
4. Sertifikasi keahlian di LSP dan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG .
Program Keahlian Ganda bagi guru produktif dilaksanakan dalam empat tahap yaitu:
1) ON-1: program pengenalan kompetensi guru produktif;
2) IN-1: program peningkatan kompetensi;
3) ON-2: program penguatan pengalaman lapangan;
4) IN-2: program peningkatan kompetensi dan penajaman kompetensi produktif serta uji kompetensi keahlian.
Pada tahap pertama, ON-1, program dilaksanakan selama tiga bulan (12 minggu) di sekolah tempat magang, yaitu SMK yang menyelenggarakan kelas sesuai dengan paket keahlian yang diambil.
Pada tahap ini peserta mempelajari tiga modul Guru Pembelajar secara mandiri dengan moda daring didampingi oleh guru pendamping.
Apabila memenuhi persyaratan lulus, maka peserta dapatmelanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada tahap kedua, IN-1, program dilaksanakan selama dua bulan (delapan minggu) di tempat penyelenggaraan Program Keahlian Ganda, yaitu PPPPTK atau LPPPTK KPTK, atau tempat lain yang ditentukan oleh PPPPTK atau LPPPTK KPTK.
Pada tahap ini peserta mempelajari empat modul guru pembelajar dengan moda tatap muka. Apabila memenuhi persyaratan lulus, maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada tahap ketiga, ON-2, program kembali dilaksanakan di sekolah tempat magang selama tiga bulan (12 minggu), dengan kegiatan utama praktik mengajar dan mempelajari dua modul guru pembelajar.
Kegiatan lainnya adalah praktik kerja di industri yang sesuai dengan kompetensi yang dipelajari. Apabila memenuhi persyaratan lulus, maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada tahap keempat, yaitu IN-2, program dilaksanakan kembali di tempat penyelenggaraan Program Keahlian Ganda selama satu bulan (empat minggu), yaitu PPPPTK atau LPPPTK KPTK, atau tempat lain yang ditentukan oleh PPPPTK atau LPPPTK KPTK.
Pada tahap ini peserta mempelajari satu modul guru pembelajar dengan moda tatap muka dan mengikuti persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi keahlian untuk memperoleh setifikat keahlian dari LSP.
Setelah berakhirnya keempat tahapan tersebut, peserta diwajibkan untuk kembali magang industri selama dua bulan dan mengikuti program pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) yang diselenggarakan oleh LPTK untuk memperoleh sertifikat profesi pendidik sesuai dengan kewenangan mengajar paket keahlian yang baru.
(sumber: okezone.com)
Sebagaimana amanat pada Inpres tersebut bahwa Mendikbud Muhadjir Effendy diperintahkan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi tenaga pendidik.
Agenda penting dari Program Keahlian Ganda ialah meningkatkan kompetensi dan jumlah tenaga pendidik, di mana sangat relevan untuk segera dilaksanakan mengingat jumlah guru produktif di SMK yang masih sangat minim.
Berdasarkan hasil analisis perhitungan kebutuhan guru SMK menunjukkan bahwa pada tahun 2016 diperlukan 335.821 guru produktif. Saat itu, guru produktif di SMK hanya berjumlah 100.552 yang terdiri dari adalah 40.098 orang guru berstatus PNS dan 60.482 orang guru bukan PNS.
Artinya, terjadi kekurangan guru produktif di SMK sebanyak 235.269. Kekurangan ini tersebar pada semua kompetensi keahlian. Dari jumlah guru produktif tersebut, sangat minim yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian.
Masalah ini sejatinya perlu segera dicari solusinya mengingat arah orientasi program nasional revitalisasi SMK adalah mencetak lulusan yang memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi keahlian.
Dengan arah ini, maka guru produktif SMK harus pula mempunyai sertifikat kompetensi keahlian.
Untuk merespons masalah tersebut, Kemendikbud melaksanakan Program Keahlian Ganda. Program tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan guru produktif dalam waktu singkat dengan cara memanfaatkan kelebihan guru normatif adaptif di SMA dan SMK.
Mereka dialih-fungsikan dari guru normatif adaptif ke guru produktif. Dalam rangka alih fungsi itu perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) secara khusus.
Diklat tersebut dilaksanakan untuk membekali guru dengan pengetahuan dan ketrampilan baru sehingga mereka nantinya dapat menjadi guru produktif.
Keluaran dari diklat ini, peserta akan memperoleh dua sertifikat: sertifikat pendidik yang baru dan sertifikat keahlian yang akan dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Karena itulah diklat tersebut diberi nama “Program Keahlian Ganda”.
Adapun sasaran paket keahlian yang menjadi tujuan Program Keahlian Ganda adalah 51 paket keahlian yang dikelompokkan ke dalam bidang maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, dan pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
Diklat program Keahlian Ganda berlangsung selama 12 bulan, dengan sejumlah tahapan yaitu:
1. Belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar (On-ServiceTraining);
2. Pendidikan dan pelatihan (In-Service Training);
3. Magang kerja di dunia usaha dan dunia industri (DU/DI); dan
4. Sertifikasi keahlian di LSP dan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG .
Program Keahlian Ganda bagi guru produktif dilaksanakan dalam empat tahap yaitu:
1) ON-1: program pengenalan kompetensi guru produktif;
2) IN-1: program peningkatan kompetensi;
3) ON-2: program penguatan pengalaman lapangan;
4) IN-2: program peningkatan kompetensi dan penajaman kompetensi produktif serta uji kompetensi keahlian.
Pada tahap pertama, ON-1, program dilaksanakan selama tiga bulan (12 minggu) di sekolah tempat magang, yaitu SMK yang menyelenggarakan kelas sesuai dengan paket keahlian yang diambil.
Pada tahap ini peserta mempelajari tiga modul Guru Pembelajar secara mandiri dengan moda daring didampingi oleh guru pendamping.
Apabila memenuhi persyaratan lulus, maka peserta dapatmelanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada tahap kedua, IN-1, program dilaksanakan selama dua bulan (delapan minggu) di tempat penyelenggaraan Program Keahlian Ganda, yaitu PPPPTK atau LPPPTK KPTK, atau tempat lain yang ditentukan oleh PPPPTK atau LPPPTK KPTK.
Pada tahap ini peserta mempelajari empat modul guru pembelajar dengan moda tatap muka. Apabila memenuhi persyaratan lulus, maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada tahap ketiga, ON-2, program kembali dilaksanakan di sekolah tempat magang selama tiga bulan (12 minggu), dengan kegiatan utama praktik mengajar dan mempelajari dua modul guru pembelajar.
Kegiatan lainnya adalah praktik kerja di industri yang sesuai dengan kompetensi yang dipelajari. Apabila memenuhi persyaratan lulus, maka peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada tahap keempat, yaitu IN-2, program dilaksanakan kembali di tempat penyelenggaraan Program Keahlian Ganda selama satu bulan (empat minggu), yaitu PPPPTK atau LPPPTK KPTK, atau tempat lain yang ditentukan oleh PPPPTK atau LPPPTK KPTK.
Pada tahap ini peserta mempelajari satu modul guru pembelajar dengan moda tatap muka dan mengikuti persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi keahlian untuk memperoleh setifikat keahlian dari LSP.
Setelah berakhirnya keempat tahapan tersebut, peserta diwajibkan untuk kembali magang industri selama dua bulan dan mengikuti program pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) yang diselenggarakan oleh LPTK untuk memperoleh sertifikat profesi pendidik sesuai dengan kewenangan mengajar paket keahlian yang baru.
(sumber: okezone.com)
0 Response to "MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU MELALUI PROGRAM KEAHLIAN GANDA"
Posting Komentar