SUARAPGRI - Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur menjelaskan, honorer K2 atau yang sudah berusia 35 tahun ke atas tetap bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Seperti yang sudah disampaikan, jika tidak menjadi pegawai negeri sipil (PNS), honorer K2 yang sudah usia lebih 35 tahun nantinya bisa mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Menjadi PPPK aturannya juga lebih mudah, karena tidak dibatasi dengan umur. Asalkan bisa lolos penerimaan yang tesnya sama dengan penerimaan CPNS pakai sistem CAT (computerized assisted test),” kata Menteri Asman Abnur ketika ditemui di rumah jabatan gubernur Kaltara, beberapa hari lalu.
Untuk diketahui lebih lanjut, Kaltara telah mengusulkan 1.770 formasi untuk penerimaan CPNS 2018 yang berkasnya diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie kepada Menteri Asman Abnur usai memberikan pengarahan kepada 423 CPNS hasil seleksi tahun 2017.
Menteri Asman bahkan menyampaikan bakal kembali memberikan prioritas terhadap usulan dari Pemprov Kaltara.
Namun, tetap menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja.
(sumber: fajar.co.id)
Seperti yang sudah disampaikan, jika tidak menjadi pegawai negeri sipil (PNS), honorer K2 yang sudah usia lebih 35 tahun nantinya bisa mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Menjadi PPPK aturannya juga lebih mudah, karena tidak dibatasi dengan umur. Asalkan bisa lolos penerimaan yang tesnya sama dengan penerimaan CPNS pakai sistem CAT (computerized assisted test),” kata Menteri Asman Abnur ketika ditemui di rumah jabatan gubernur Kaltara, beberapa hari lalu.
Untuk diketahui lebih lanjut, Kaltara telah mengusulkan 1.770 formasi untuk penerimaan CPNS 2018 yang berkasnya diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie kepada Menteri Asman Abnur usai memberikan pengarahan kepada 423 CPNS hasil seleksi tahun 2017.
Menteri Asman bahkan menyampaikan bakal kembali memberikan prioritas terhadap usulan dari Pemprov Kaltara.
Namun, tetap menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja.
(sumber: fajar.co.id)
0 Response to "MENPAN-RB ASMAN ABNUR PASTIKAN HONORER K2 USIA LEBIH 35 TAHUN BISA JADI ASN"
Posting Komentar