3 SYARAT UTAMA YANG PERLU DIPENUHI GURU HONORER UNTUK DIANGKAT JADI PNS

SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus dilakukan bertahap, empat atau lima tahun kedepan.

Pasalnya, saat ini jumlah guru honorer di Indonesia sekitar 736 ribu orang sehingga tidak mungkin diangkat sekaligus menjadi pegawai negeri sipil (PNS).


Muhadjir Effendy juga menegaskan, pengangkatan itupun bukan kewenangan Kemendikbud, tetapi kewenangan dari KemenPAN-RB. Pihaknya hanya mengajukan kuota ketika ada pengangkatan PNS secara nasional dengan berbagai macam alasan dan data. 

“Dan kemudian berapa nanti dapatnya itu harus dibicarakan bersama tidak bisa sendirian yang menentukan,” katanya, Senin (12/2/2018). 

Mendikbud Muhadjir mengatakan, pihaknya akan mencoba mengatasi persoalan tersebut mulai tahun 2018 ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ia juga menambahkan, selain masa kerja, ada tiga syarat utama yang perlu dipenuhi oleh guru honorer untuk diangkat menjadi PNS, yaitu kualifikasi akademik, kompetensinya dan harus mempunyai sertifikat, sementara sekarang ini guru honorer yang mempunyai sertifikat tidak sampai 5 ribu orang.

"Jadi kalau semisal kita punya kuota 100 ribu pasti tidak akan terserap, karena itu peraturannya harus diubah dan itupun juga perlu waktu, setidaknya dikurangi syaratnya tidak harus mempunyai sertifikat guru."

“Itu yang akan kita tempuh, kalau itu bisa lolos baru mungkin akan ada bisa banyak bisa terpenuhi jadi ada proses,” ungkapnya.

Ia mengatakan, semestinya setiap tahun itu mengangkat guru minimal untuk mengganti yang pensiun, tetapi sejak tahun 2005 silam hal itu tidak pernah dilakukan.
(sumber: rri.co.id)

0 Response to "3 SYARAT UTAMA YANG PERLU DIPENUHI GURU HONORER UNTUK DIANGKAT JADI PNS"

Posting Komentar