HKIP KEMENPAN-RB: TIDAK ADA DASAR HUKUM KUAT ANGKAT HONORER K2 MENJADI CPNS

SUARAPGRI - Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, tidak ada dasar kuat untuk mengangkat honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


"Kalau mau demo itu hak honorer K2. Kami tidak bisa memenuhi permintaan honorer K2 karena dasar hukumnya tidak ada," jelas Herman kepada jpnn.com, Sabtu (7/10).

Menurut Herman Suryatman, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi, internal pemerintah belum membahas soal revisi UU ASN tersebut.

“Ini masih sibuk urus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pelamar umum," kata Herman.

Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, demonstrasi besar-besaran akan digelar apabila tidak ada tanda-tanda keseriusan pemerintah untuk membahas revisi UU ASN.

Menurut Titi Purwaningsih, pemerintah seharunya mendukung upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjalankan surat presiden (surpres).

"Surpres kan sudah ada dan perintahnya jelas. Bagaimana Baleg bisa membahas kalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik dari pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana aksi tetap jalan bulan ini juga," tegasnya. (jpnn.com)

0 Response to "HKIP KEMENPAN-RB: TIDAK ADA DASAR HUKUM KUAT ANGKAT HONORER K2 MENJADI CPNS"

Posting Komentar