SUARAPGRI.COM - Sikap dari pemerintah yang enggan untuk mengangkat guru honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS dengan alasan kompetensi rendah dinilai sangat tidak beralasan.
Apabila dilihat dari latar belakang pengangkatan guru honorer menjadi CPNS, hal tersebut merupakan imbas Inpres 3/1977 yang dikeluarkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
"Guru honorer baik K1 maupun K2 yang berusia di atas 35 tahun itu sisa-sisa dari kebijakan masa lalu. Saat itu, lulusan SMP diarahkan ke SPG agar ada tenaga pendidik," ujar anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto kepada JPNN, Minggu (16/4).
Bahkan, siswa SPG kelas dua pun langsung dipekerjakan karena negara kekurangan tenaga pendidik.
Meski dengan begitu, yang mendaftar di SPG tidak banyak. Umumnya yang mendaftar adalah siswa dengan prestasi akademik di atas 20 besar. Guru pun menjadi pilihan terakhir bagi para siswa.
"Kalau sudah begitu bagaimana bisa diharapkan kompetensi mereka tinggi. Masa ada the big five atau the big ten mau jadi guru. Biasanya yang mau menjadi guru itu, maaf-maaf saja peringkatnya di atas sepuluh atau 20," jelasnya.
Apabila pemerintah tetap ngotot mempertahankan kompetensi sebagai syarat utama untuk guru honorer menjadi CPNS, hal itu dinilai akan gagal. Untuk menyelesaikan masalah honorer K2 cukup dengan pendekatan kemanusiaan.
"Dan, sepatutnya pemerintah juga yang menyelesaikan. Apalagi banyak honorer yang usianya di atas 40 dan 50 tahun," tutur politikus Gerindra ini.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman jpnn.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru dan kepala sekolah.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "KOMISI II DPR RI: "SULIT BERLAKUKAN KOMPETENSI UNTUK GURU""
Posting Komentar