SUARAPGRI.COM - Untuk melaksanakan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Anda ingin melamar jadi CPNS?
jika iya, silahkan cermati uraian-uraian berikut terkait Mekanisme dan Persyaratan CPNS Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia PP Nomor 11 Tahun
2017 disebukan bahwa Manajemen PNS
meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan CPNS/PNS;
c.
pangkat dan Jabatan;
d. pengembangan karier;
e. pola karier;
f. promosi;
g.
mutasi;
h. penilaian kinerja;
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k.
disiplin;
l. pemberhentian;
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
n. perlindungan.
Berdasarkan Pasal 12 (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan bahwa, Kebutuhan PNS secara nasional
ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan
pertimbangan teknis Kepala BKN.
Terkait dengan mekanisme pengadaan
CPNS/PNS atau Penerimaan CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP
Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain:
- Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS
- Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
- Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS
- Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS.
- Panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat
- Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden.
Demikian informasi terkait mekanisme dan persyaratan CPNS terbaru sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
0 Response to "BERIKUT MEKANISME DAN PERSYARATAN CPNS TERBARU SESUAI DENGAN PP NOMOR 11 TAHUN 2017"
Posting Komentar